Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Desela Sahra Annisa Rangkuti
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,  perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang  berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan dengan undang-undang. Akta Notaris tersebut dibuat sesuai/memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata maka dianggap sebagai alat bukti otentik ......Notary is a public official in accordance with Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2014 concerning Notary Position Article 1 number 1. Notaries are authorized to make authentic deeds regarding all actions, agreements and provisions required by laws and regulations and/or what is desired by the interested party to be stated in an authentic deed, guaranteeing the certainty of the date of making the deed, keeping the deed, providing grosse, copies and excerpts of the deed, all of this as long as the making of the deeds is not assigned or excluded to other officials or other people. determined by law. The Notary Deed is made in accordance with/fulfills the cumulative requirements as required in Article 1868 of the Civil Code, it is considered as authentic evidence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Frilia
Abstrak :
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris merupakan pedoman bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Oleh karenanya, merupakan kewajiban bagi Notaris untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik Notaris serta bertanggung jawab terhadap kliennya, Organisasi Profesi yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia), maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini maka terhadap Notaris yang mengabaikan martabat jabatannya dapat dikenakan sanksi, ditegur, ataupun dipecat dari profesinya. Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik Notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian yang sempurna dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila Notaris melakukan kesalahan pada pembuatan akta dan merugikan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Timbulnya kerugian akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, oleh satu pihak dapat dituntut pada peradilan umum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa prosedur pembuatan akta yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan menyebabkan akta menjadi cacat yuridis, dan terhadap Notaris patut dipahami bahwa terdapat tanggung jawab yang melekat padanya apabila Notaris tidak menjalankan jabatannya dengan benar. Kata Kunci : Perjanjian, Tanggungjawab Notaris, Kewenangan Notaris 
Notary Act and Notary Ethical Code is guidelines for the Notary in run his position. Because of that, the Notary has obligations to obey rules and provisions of Notary Act and Notary Ethical Code in making the deed. Notary as a public official due to their obligations must obey to UUJN and the code of ethics also responsible to the clients, professional organization INI (Notary Association of Indonesia), and the country. Therefore, the notary that ignores the dignity maybe get penalized, reprimanded, or fired from their profession. Regarding sanctions as a form of enforcement of a Notary Code of Ethics for violations of the Code of Ethics is defined as a punishment intended as a means, effort and means of forcing the observance and discipline of a Public Notary. The method used in this research is normative juridical research using secondary data. This research concludes in making a perfect agreement by applying the precautionary principle, the making of the deed must fulfill the applicable provisions. If a public notary makes a mistake in making a deed and is detrimental to either party, the aggrieved party may claim compensation. The emergence of losses due to the deed made by the Notary, by one party can be prosecuted in the general court. The conclusion in this study is that the procedure for making a deed that is done is not in accordance with applicable regulations, will cause the deed to become juridical defect, and to the Notary it should be understood that there are responsibilities attached to it if the Notary does not carry out his position properly. Keywords : Agreement, Responsibility of Notary, The Authority of Notary 
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Hartanty Sugani
Abstrak :
Asas kebebasan berkontrak menyebabkan timbulnya beraneka ragam perjanjian, salah satunya perjanjian nominee. Terdapat 2 (dua) pihak berdasarkan perjanjian nominee yaitu nominee dan beneficiary sehingga memunculkan suatu pertanyaan mengenai status kepemilikan obyek yang diikat dengan perjanjian nominee dan permasalahan mengenai kewenangan dan tanggung jawab notaris terhadap obyek perjanjian nominee yang dimasukan dalam akta wasiat karena berdasarkan peraturan perundang-undangan perjanjian nominee tidak diperkenankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan tipe deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh yaitu, pertama status kepemilikan obyek yang diikat dengan perjanjian nominee yaitu milik pihak yang tercatat secara legal (nominee) sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Kedua, yaitu Notaris bertanggungjawab terhadap obyek perjanjian nominee yang dimasukan dalam akta wasiat sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administrasi, perdata maupun pidana, oleh karena itu peneliti menyarankan notaris memberikan penyuluhan hukum berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (UUJNP) dan apabila client memaksa obyek perjanjian nominee dimasukan dalam akta wasiat, maka notaris menolak dengan didasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJNP.
Principle of contract freedom caused many kind of contract such as nominee agreement. There are 2 (two) parties based on nominee agreement, there are nominee and beneficiary, so come a question about ownership status of the object which tied by nominee agreement and about notary authorithy and responsibility to the object which write down into testament deed because based on the rules nominee agreement is not permitted. Research method that used is juridishe normative method with descriptive analitis type. Based on this research conclusion are, first, ownership status for the object which tied by nominee agreement is own by the party who write as legal owner (nominee) as long as there`s not decision by the court that declare nominee agreement is null and void. Second, notary be responsible for the object which write down into testament deed, so, notary can be ask for resposibility by administrative, civil or criminal. If  client wants to write down object of nominee agreement into testament deed, researcher give advise for notary to give legal advice based on article 15 paragaph (2) letter e Law Number 2 Year 2014 (UUJNP) and if client force then notary refuse to write down object of nominee agreement into testament deed based on  article 16 paragraph (1) letter e UUJNP.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53921
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidwina Dian Pratiwi
Abstrak :
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Artinya sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lain, maka yang berwenang membuatnya adalah notaris sebagai pejabat umum. Pembuatan akta otentik diharuskan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dan masyarakat secara keseluruhan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa bagi para pihak akta otentik memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya dan seluruh masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Agar koperasi dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif, serta menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukannya, koperasi memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu dengan membuat akta-akta koperasi dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh dan/atau dihadapan notaris sebagai pejabat umum. Tesis ini membahas mengenai kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta-akta koperasi serta mengapa diperlukan pembekalan dan pengangkatan notaris untuk membuat akta-akta koperasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Notaris sebagai pejabat umum diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, termasuk didalamnya akta-akta koperasi, dimana undang-undang tidak mengecualikannya. Pembekalan mengenai koperasi diperlukan karena masih banyak notaris yang kurang memahami mengenai koperasi yang memiliki karakteristik berbeda bila dibandingkan dengan badan hukum lain. Namun pembekalan ini tidak boleh membatasi ataupun menghilangkan kewenangan notaris selaku pejabat umum satu-satunya yang berwenang membuat akta otentik. Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang koperasi sehingga memuat ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan notaris selaku pejabat umum dalam membuat akta-akta koperasi.
ABSTRACT Law Number 30/2004 on Public Notary said that notary is a public officer with authorities to make authentic deeds. It means that if certain authentic deeds are not specially empowered to the other public officers, the authority will be on the notary as a public officer. An authentic deed is required for the parties and others to avoid uncertainty, regularity and law protection. Indonesian Civil Code said, an authentic deed giving a full evidence of its contents for the parties. Cooperation is a corporate body and a public economic movement that will increase its member?s prosperity and public in general, and to develop national economic system to reach a prosperous society in justice according to Pancasila and 1945 Constitution. To do its function effectively, and its activities protected by the law, the cooperation needs an authentic deeds which is made by or before the notary as a public officer. This thesis reviews the authority of a notary as a public officer in order to make cooperation deeds. And why a notary should be enhanced and elected to be able to appoint to make cooperation deeds. This thesis used literatures examination which describes normatively yuridis. Notary as a public officer having the authority to make authentic deeds, including cooperation deeds, that is not expected by law. Enhancement about cooperation still needs because most notaries did not have enough knowledge about cooperation that has so many different characteristic, compare with the other corporate bodies. But this enhancement should not border or losing notary authority as the only one public officer that has an authority to make authentic deeds. The government needs to change the cooperation law so it denotes rules about notary authority as a public officer in making cooperation deeds.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christopher Julio
Abstrak :
Notaris memperoleh kewenangan dari Negara secara atribusi yang diwujudkan dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain oleh undang-undang. Salah satu fungsi dari Akta Autentik adalah untuk digunakan sebagai alat bukti dalam sebuah sengketa hukum agar membantu mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian bagi pihak yang berkepentingan dalam akta. Oleh sebab itu apabila Notaris dalam jabatannya melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang yang mengakibatkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam hal pembuatan Akta Autentik dapat dikenakan sanksi. Terlebih lagi apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana seperti pemalsuan, maka Notaris yang bersangkutan bisa saja dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hukum pidana pemalsuan terhadap Akta Autentik lebih berat hukumannya daripada surat-surat biasa, hal ini dikarenakan Akta Autentik dinilai mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya atau karena Akta  Autentik  mempunyai  tingkat  kebenaran  lebih  tinggi  daripada surat-surat biasa atau surat-surat lainnya, sehingga dirasa perlu untuk meningkatkan maksimum ancaman pidananya.
The Notaries obtain an authority from the law, that is based on Law Number 30 of 2004 about Notary Position and also it's amendments to Law No. 2 of 2014. The Notary is an official to make an authentic deed about all deeds, agreements and stipulations required by the Regulations or by interested parties are required to be made into authentic deed, make sure an approval date, keep the deed and provided Grosse, copies and quotations, all as long as in the regulations are not also assigned or excluded to another officers or other person. One of the functions of the Authentic Deed is to help recall some events if there is a legal dispute to be used as an evidence, so that it can be used by the interested parties in the deed. Therefore, if the notary did an act of abuse the authority or did an arbitrary action, so that notary can be sentenced. And if the action violates the criminal act such as a forgery, then that notary may be included as a subject of a criminal sanction. In the criminal law, a falsification of authentic deed have more severe punishment than the ordinary letters, this is because the content of an authentic deed have a higher level of truth and validated more than an ordinary letter or other letters, so it is a necessary to increase the criminal maximum punishment.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aziza Adlien Nabila
Abstrak :
Tanah garapan adalah tanah kosong dan kemudian adanya penguasaan secara fisik tanpa adanya dasar hak yang resmi, notaris tidak akan membuat akta mengenai tanah garapan karena penggarap tidak punya hak apa pun terhadap tanah tersebut. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana keabsahan surat pernyataan hak tanah garapan dan kewenangan notaris berkaitan dengan surat pernyataan oper hak atas tanah garapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 122PK/PDT/2019. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemegang surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah dan Kewenangan Notaris melakukan waarmerking, merupakan tindakan hukum notaris atau pejabat umum lainnya yang berwenang menurut Undang-Undang, untuk mencatat dan mendaftarkan akta kontrak di bawah tangan yang telah dibuat oleh para pihak dalam daftar buku waarmerking yang disediakan khusus untuk itu sesuai dengan urutan yang ada. ......Cultivated land is empty land and then there is physical control without any legal rights basis, the notary will not make a deed regarding the cultivated land because the cultivator does not have any rights to the land. This research raises the problem of how the validity of the statement of cultivated land rights and the authority of a notary in relation to the operative statement on cultivated land based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia number 122PK/PDT/2019. To answer this problem, this study uses a normative juridical approach. In this study using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, this study used a descriptive data analysis method with a qualitative approach. The results of this study are based on evidence of land ownership owned by the holder of a land certificate/certificate of land tenure issued by the Lurah/Village Head which is legalized by the local District based on Article 7 paragraph (2), and Article 39 of Government Regulation Number 24 of 1997. Regarding Land Registration, it can be categorized as the basis of rights filed as the completeness of the application for land rights and the Notary's Authority to perform waarmerking, is a legal action for a notary or other public official who is authorized according to law, to record and register contract deeds under the hands of those who have made by the parties in the waarmerking book list specially provided for it in accordance with the existing order.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nayla Husnul Hayati
Abstrak :
Kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan UUJN Pasal 15, diantaranya adalah perihal pembuatan akta dan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh seorang notaris kepada para pihak yang menghadap. Akta yang dibuat oleh notaris salah satunya adalah akta wasiat yang merupakan kehendak dari para pihak yang membuatnya. Namun isi dari akta wasiat tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan, dimana notaris mendudukkan anak angkat menjadi anak kandung dan menjadikan anak angkat tersebut menjadi ahli waris satu-satunya yang tentunya akan berdampak pada ahli waris lainnya. Penulisan ini menganalisis kewenangan notaris dalam peralihan status anak angkat yang dijadikan ahli waris dan mengenai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian harta waris bagi para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah penetapan peralihan status anak angkat dan menjadikannya ahli waris bukanlah kewenangan yang dimiliki oleh notaris serta kekuatan hukum akta kesepakatan pembagian harta waris tetap berlaku dan mengikat para pihak karena apa yang disepakati tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian saran yang diberikan yaitu notaris harus bijak dan tegas dalam menjalankan kewenangannya dalam hal ini membuat akta wasiat perihal peralihan status anak angkat dan pihak yang membuat surat kesepakatan mengenai pembagian harta waris harus lebih teliti agar tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. ......The authority of a notary is regulated in Law Number 2 of 2014 Amendment to the UUJN Article 15, including those regarding the making of a deed and legal counseling carried out by a notary to the parties who appear. One of the deeds made by a notary is a will which is the will of the parties who made it. However, the contents of the will is not in accordance with the legislation, where the notary places the adopted child as a biological child and makes the adopted child the sole heir which will certainly have an impact on the other heirs. This paper analyzes the authority of a notary in the transition of the status of adopted children who are made heirs and regarding the legal force of the letter of agreement on the distribution of inheritance for the parties. The method used in this research is normative juridical, where legal research is carried out by examining library materials or in statutory regulations. The results of this study are that the determination of the transfer of the status of an adopted child and making him an heir is not an authority possessed by a notary and the legal force of the deed of agreement on the distribution of inheritance remains valid and binding on the parties because what was agreed upon did not conflict with what was regulated in the legislation. Thus, the advice given is that the notary must be wise and firm in carrying out his authority, in this case making a will regarding the transfer of the status of an adopted child and the party making an agreement letter regarding the distribution of inheritance must be more careful so as not to cause a dispute in the future
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayi Kharisma Rajib
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diterangkan dalam undang-undang. Pada praktiknya, akta notaris ini sering dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga. Notaris dipermasalahkan sebagai pihak yang turut serta membantu atau melakukan suatu tindak pidana yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu kedalam akta notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2021. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hakim terhadap notaris yang membuat akta palsu serta pertanggungjawaban hukum terhadap akta palsu yang dibuat oleh notaris. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris dan data yang diperoleh menggunakan studi pustaka dengan wawancara sebagai data pendukung. Hasil analisis adalah terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang terpenuhi dari pasal-pasal yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Tanggungjawab yang ada pada diri seorang notaris merupakan tanggung jawab profesi yang lahir dari adanya kewenangan serta kewajiban yang memang diberikan secara khusus kepadanya. Tanggung jawab ini bisa dilihat dari aspek hukum pidana, perdata, dan peraturan jabatan notaris. ......Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and other authorities as described in the Act. In practice, this notarial deed is often disputed by parties or third parties. The notary is questioned as a party who participates in helping or committing a crime, namely making or providing false information into a notary deed based on the Supreme Court Decision Number 98 K/Pid/2021. The problems raised in this study are regarding the judge's consideration of the notary who made the fake deed and legal responsibility for the fake deed made by the notary. To answer these problems, normative legal research methods are used with explanatory research types and the data obtained using literature studies with interviews as supporting data. The result of the analysis is that the defendant has been legally and convincingly proven to have committed a crime. By considering the fulfilled elements of the articles charged, but the act is not a criminal act. The responsibility that exists in a notary is a professional responsibility that is born from the authority and obligations that are specifically given to him. This responsibility can be seen from the aspects of criminal law, civil law, and notary position regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanny Chendrayana
Abstrak :
Seorang Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam akta yang dibuatnya, namun dalam praktek ditemukan akta yang mencantumkan seorang notaris diberikan kuasa oleh penghadap untuk melakukan pencabutan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini telah melampaui wewenang notaris dalam melaksanakan jabatannya karena yang berwenang untuk melakukan proses beracara di dalam pengadilan adalah Advokat serta bentuk surat kuasanya harus dalam bentuk surat kuasa khusus. Sanksi yang dikenakan kepada notaris berkenaan dengan pelanggaran yang dibuatnya adalah teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat oleh Majelis Pengawas dari Ikatan Notaris Indonesia. ......A notary is a public official who is authorized to draft authentic deed and is not the party with interests towards the deed they drafted but in practice some deeds are found to outline that the notary is commissioned by the supplicant to repeal civil claims in court. This has exceeded the authority of their office as a notary in performing their functions because the one who is authorized to conduct proceedings in the court is a lawyer and the form of proxy letter should be a special one. Sanctions imposed on notaries regarding this breach are oral reprimand, written reprimand, temporary suspension, honorable dismissal or dishonorable dismissal by the Board of Supervisors of the Indonesian Notary Association.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31903
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>