Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Sheila Namira Marchellia
"Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Afifah Salsah Safiqah
"Penelitian ini menganalisis mengenai kedudukan sub-holding company dalam perusahaan grup serta keberlakuan dari corporate charter milik PT PLN (Persero) menurut UUPT. Akan dilakukan penelitian berbentuk yuridis-normatif dengan tipologi eksploratoris, sehingga akan diperoleh keterangan dan penjelasan khususnya mengenai kedudukan sub-holding yang belum diatur dalam perundang-undangan serta keberlakuan corporate charter yang masih terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya sub-holding merupakan perusahaan induk sekunder dimana memiliki kedudukan sebagai holding sekaligus anak perusahaan. Keberlakuan corporate charter sebagai dokumen tata kelola yang digunakan PT PLN (Persero) kepada keempat sub-holdingnya telah menyalahi POJK No. 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, yang mengatur penggunaan corporate charter sebagai perjanjian dalam lingkup konglomerasi keuangan. Selain itu, terdapat indikasi adanya piercing the corporate veil dalam keberlakuan corporate charter karena adanya pengendalian yang berlebihan dari PT PLN (Persero) selaku holding sekaligus pemegang saham dari keempat sub-holding di bawahnya.
This study analyzes the position of the sub-holding company within a company group and the validity of the corporate charter owned by PT PLN (Persero) according to the Company Law. The research will take the form of a juridical-normative study with an exploratory typology, aiming to provide information and explanations, particularly regarding the undefined position of sub-holding in the legislation and the limited validity of the corporate charter. The results of this research indicate that the sub-holding is a secondary parent company with a dual role as both a holding and a subsidiary. The validity of the corporate charter as a governance document used by PT PLN (Persero) for its four sub-holdings violates POJK No. 45/POJK.03/2020 on Financial Conglomeration, which regulates the use of corporate charters as agreements within the scope of financial conglomerates. Additionally, there are indications of piercing the corporate veil in the validity of the corporate charter due to excessive control exerted by PT PLN (Persero) as the holding company and shareholder of the four sub-holdings beneath it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library