Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sheila Namira Marchellia
"Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Namira Marchellia
"Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

This research discusses about problems that can be coused if the notary does not register the Adjustment of the Foundation's Articles of Association to the Ministry of Law and Human Rights. Foundations that were established before the Law Number (No). 16 of 2001 regarding Foundations, must adjust their articles of association. The problem in this research is regarding the responsibility of the notary in registering the adjustment of the articles of association, also the efforts that can be made if the adjustment of the articles of association is not made. Both problems were analyzed using normative juridical research methods. After being analyzed, it was discovered that the Notary Public had the responsibility for registering the Adjustment of the Foundation's Articles of Association to the Ministry of Law and Human Rights through the Legal Entity Administration System as well as manually. If the notary does not register the foundation, the foundation being penalized for not being able to use the word "foundation" and it can be dissolved based on a court decision. the responsibility for Notary negligence, the Notary will get sanctions in the form of a written warning until disrespectful dismissal from his position or association. The sanction is decided based on the decision of the Supervisory Board and the Honorary Council. In addition, to get compensation, the client can propose a lawsuit at the District Court on the basis of illegal acts. Therefore, it is hoped that the Notary will apply Article 16 paragraph (1) letter A of the UUJN seriously, so as to minimize problems that may arise in the future. However, if the negligence has occurred, the founder can establish a foundation, whose wealth comes from the wealth of the foundation which is no longer able to use the word "foundation" in front of it. In the stages of establishing a foundation, the stages of the announcement in the Additional State Gazette of the Republic Indonesia by the Minister is a very important stage. This can be used as an excuse for the revocation of the decision to establish a foundation based on the decision of the State Administrative Court"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library