Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17204 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Arfin Hamid
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi dan pemahaman umat Islam mengenai hukum zakat demikian pula dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan berusaha memberikan gambaran mengenai hukum zakat baik dari sisi pemahamannya maupun pada tataran aplikasinya dalam kehidupan umat Islam, selain itu akan diketahui pula bagaimana peranan dan proyeksi zakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam penelitian ini juga digunakan metode priskriptif, selain penggambaran realitas pemahaman mengenai zakat dan pelakaanaannya juga dilakukan penilaian dan selanjutnya diberikan solusi yang lebih baik sesuai konteks kehidupan modern tanpa mengurai nilai esensial syariat Islam. Pengumpulan data dan informasi, selain dilakukan penelitian di berbagai instansi yang relevan antara lain BAZIS, Subdit ZAWAIB Departemen Agama W, MLTI dan sejumlah lembaga Islam. Juga dilakukan wawancara langsung kepada para ulama (ahli Islam) dan praktisi sehingga data yang diperlukan dalam penelitian dapat dihimpun dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum atau fikih zakat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia hingga dewasa ini masih merupakan hasil karya mujtahid beberapa abad silam baik secara konseptual maupun praktiknya, terlihat adanya kesenjangan jika akan diterapkan dalam kehidupan umat Islam di zaman modern yang ditandai dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang kehidupan. Kesenjangan itu terlihat pada konsep, persepsi dan pemahaman zakat yang umumnya seolah-olah dipahami zakat sebagai ibadah semata-mata (ibadah mahdlah) terlepas dari konteks sosial ekonomi, yang berdampak pada pelaksanaannya. Karena dipahami sebagai ibadah semata-mata maka sifatnya sangat individual, rigid dan formal, padahal hukum zakat semestinya fleksibel, kondusif dan ekomodatif, zakat selain bernuansa ibadah juga bernuansa muamalat (sosial).
Pada sisi objek zakat juga dikenakan pada objek tertentu yang berkembang ketika fikih zakat dirumuskan, perkembangan bidang kehidupan secara komersial masa kini sungguh tidak ter-cover dengan aturan fikih yang ada, selain itu gambaran objek zakat masih bernuansa timur tengah. Sudah saatnya fikih zakat dimekarkan agar lebih kontekstual dan akomodatif yang dapat mengantisipasi dan menjangkau setiap perkembangan terutama pada kegiatan komersial. Sementara itu dalam pelaksanaannya, untuk zakat fitrah telah berjalan dengan baik lain halnya dengan zakat harta (mal) masih terasa belum mampu memberikan arti bagi kehidupan terutama dalam mengubah kondisi kehidupan muslim yang berkekurangan dan keterbelakangan. Secara realistis dan proyektif potensi zakat memberikan optimisme untuk dapat dijadikan sebagai sarana pengentasan kemiskinan.
Dalam prakteknya zakat ditunaikan secara sukarela oleh muzakki (pembayar zakat) tanpa kontrol apalagi pemaksaan. Padahal hukum asal zakat adalah kewajiban mutlak bagi yang memenuhi syarat. Karena zakat dalam pelaksanaannya bersifat sukarela berdasarkan keyakinan agama disinyalir sebagai penyebab tidak efektifnya peranan zakat dalam kehidupan, juga disebabkan karena pendayagunaannya masih bersifat konsumtif. Melihat manfaat dan potensi zakat yang dapat dijadikan modal dalam membangun bangsa terutama untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan sebagai sumber dana bagi penyediaan fasilitas umum lainnya, sangat beraiasan jika pelaksanaan zakat dapat dipaksakan sesuai hukum asalnya melalui bantuan negara (negara harus memfasilitasi) yaitu pemerintah mengupayakan perundang-undangan zakat, hanya dengan cara demikian potensi zakat akan tergali terutama untuk (1) meredam konflik pendapat mengenai konsep fikih zakat mcnjadi sebuah unifikasi hukum zakat di Indonesia, (2) untuk menata sistem pengelolaan dan pendayagunaannya secara produktif dan profesional, (3) sebagai sarana pendukung dalam menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, dan (4) sebagai sarana dalam upaya memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan yang tazkiyah bersumber dari dana zakat."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Hartanto
"Perkembangan kehidupan menjelang akhir abad ke 20 ditandai dengan kemajuan di hampir semua aspek kehidupan yang kemudian mendorong tumbuhnya arus globalisasi dan liberalisasi. Salah satu hasil kemajuan IPTEK adalah teknologi penerbangan, yang kemudian memacu berkembangnya industri jasa transportasi udara yang kemudian mendorong munculnya kebijakan open sky, yang berkeinginan untuk memanfaatkan ruang udara seluas-luasnya bagi kepentingan perusahaan penerbangan dari negara tertentu.
Sebagai suatu hak penuh dan utuh dari suatu negara (complete and exclusive right of the State), ruang udara memiliki potensi yang dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara, apalagi bila negara tersebut memiliki wilayah udara yang luas serta berada dalam posisi strategis sebagaimana yang dimiliki oleh Indonesia. Pemanfaatan ruang udara akan terkait erat dengan kegiatan industri penerbangan dan kegiatan ruang angkasa. Dalam tesis ini pembahasan akan dibatasi dalam kaitan dengan kegiatan industri penerbangan, khususnya bisnis penerbangan.
Ruang udara sebagai hak penuh dan utuh atas ruang udara diatas wilayah kedaulatan negara telah diakui oleh hukum internasional, yaitu dalam Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation tahun 1919, kemudian dalam Convention On International Civil Aviation tahun 1944 dan yang terakhir adalah dalam United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 atau UNCLOS 1982.
Konvensi-konvensi internasional tersebut menjadikan Indonesia memiliki wilayah kedaulatan seluas 8,4 juta km2 dan berada di posisi silang strategis di antara 2 benua dan 2 samudera, sehingga hak penuh dan utuh atas wilayah ruang udaranya yang memiliki keunggulan komparatif, dapat dimanfaatkan sebagai suatu bargaining power dalam berbagai perundingan dengan negara lain diantaranya adalah untuk Air Service Agreement.
Pemanfaatan yang tepat serta didukung oleh perangkat hukum internasional maupun nasional yang berlaku ditambah dengan sumber daya yang berkualitas, akan memberikan keunggulan bagi Indonesia dalam memanfaatkan ruang udara nya sebagai salah satu sumber daya nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 (3) UUD-45."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Purnomo Hadi
"Pembebasan bersyarat, pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Tahapan itu merupakan rangkaian dalam penegakan hukum pidana, yang berarti menanggulangi kejahatan dengan sarana hukum pidana, yang dioperasionalkan melalui suatu sistem yang di sebut sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai suatu sistem, maka akan didukung dengan unsur perundang-undangan (unsur substansial) dan unsur kelembagaan (unsur struktural) meliputi: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang harus bekerja secara terpadu. Namun, secara praktis, kenyataan menunjukkan, yang terjadi justru masih terdapat ketidakterpaduan baik unsur substansial maupun struktural, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Dalam unsur substansial terdapat kontradiksi antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal; antara hukum pidana material dengan hukum pelaksanaan pidana; antara hukum pidana formal dengan hukum pelaksanaan pidana.
Aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, bahwa secara faktual sebagian besar narapidana ternyata hanya menjalani dan dibina di dalam lembaga pemasyarakatan kurang dari setengah masa pidana dari putusan hakim. Keadaan ini disebabkan karena cara penghitungan persyaratan masa menjalani pidana duapertiga yang tidak sesuai dengan ide KUHP yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Unsur struktural, juga masih terdapat ketidakserasian yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat, yaitu tidak dilibatkannya Hakim Wasmat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan sistem peradilan pidana, yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kautsar Sangaji
"Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjabat mengurusi dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat dimungkinkan untuk berhenti dan/atau diberhentikan atas alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti dan/atau diberhentikan terjadi kekosongan jabatan sehingga organisasi Pemerintah Daerah tidak dapat berjalan optimal. Undang-Undang tidak mengatur mengenai peran Gubernur terkait pemilihan wakil gubernur, jangka waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur, dan akuntabilitas Wakil Gubernur terpilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu Penulis melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, disertasi dan kamus sebagai referensi dalam penulisan penelitian ini. Dalam hal ini Kepala Daerah atau Gubernur tidak memiliki kewenangan penting terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Jangka waktu yang diatur dalam pengisian jabatan adalah 18 bulan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Selanjutnya, tidak ada perbedaan mengenai pertanggung jawaban Wakil Kepala Daerah yang dipilih melalui proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang melalui pemilihan Kepala Daerah. 

Governor and / or Vice Governor who are in charge of managing and serving the community may be able to stop and / or be dismissed for reasons stipulated in the law. When the Governor and / or Vice Governor stops and / or dismissed a vacancy occurs so that the Regional Government organization cannot run optimally. The Act does not regulate the role of the Governor regarding the election of the Vice Governor, the period of filling in the position of Vice Governor, and accountability of the elected Vice Governor through the Regional People`s Representative Council. This research method is normative juridical. Normative juridical, namely the author analyzes the problem by using articles in a statutory regulation and various literatures such as books, journals, theses, dissertations and dictionaries as references in writing this research. In this case the Governor does not have important authority regarding the deployment of the Vice Governor position under Law 10 of 2016. The period stipulated in filling in the position is 18 months under Law 10 of 2016. Furthermore, there is no difference regarding accountability Vice Governor chosen through the process of the Regional People`s Legislative Assembly and through the election of Regional Heads.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Saleh
"Langkah M. Natsir antara tahun 1952-1957 memimpin Partai Politik Masyumi sebagai Ketua Umum yang jumlah anggotanya meliputi puluhan juta tersebar di seluruh Indonesia. Masyumi dilahirkan di Jogyakarta sebagai satu pemusatan perjuangan kaum muslimin. Cita-cita dan tekadnya dirumuskan dengan kalimat-kalimat yang sederhana dalam anggaran dasar, yakni "Menegakkan Republik Indonesia dan Agama Islam", tahun 1952 dengan jelas Partai merumuskan garis tujuan dan perjuangannya "melaksanakan ajaran dan hukum Islam dalam kehidupan orang-seorang, masyarakat dan negara". Islam pada tabiatnya pula adalah satu revolusi memberantas kemelaratan dan kemiskinan, memberantas eksploitasi (penggarapan dan pengrusakan) manusia dalam bentuk apapun juga. Islam meletakkan dasar bagi masyarakat hidup berdasarkan keseragaman, bukan atas dasar siapa yang kuat menindas dan siapa yang lemah tertindas.
M. Natsir sebagai pemimpin Masyumi pada waktu itu memberikan sikap pandangannya menolak dasar sekularisme dalam ketatanegaraan karena sekularisme ialah suatu cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya di dalam batas hidup keduniaan dan tidak mengenal akhirat, Tuhan, dan sebagainya. Pertentangan seperti yang dikemukakan ini berlanjut terus sampai kita merdeka, malah secara jujur dapat melihat pertentangan itu sampai kini. Meskipun keadaan sudah berlainan, M. Natsir yang dikenal keras pada tahun 1945, tahun 1950-an dan tahun-tahun pertama masa-masa kebangkitan Orde Baru, ketegasan dan kekuatannya memegang prinsip akidah perjuangannya tetap bertahan sampai akhir hayatnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dari asas Masyumi, M. Natsir menentukan suatu garis perjuangan yang meliputi tiga lapangan, yaitu sebagai berikut:
Lapangan Parlementer, Perwakilan (legislatif);
Lapangan Pemerintahan (eksekutif);
Lapangan Pembinaan Ummat.
Dari pembahasan di atas maka M. Natsir sebagai tokoh pejuang dan pemimpin partai Masyumi mengemukakan pandangan umumnya di konstituante pada tanggal 12 November 1957. Sebagaimana juga seluruh partai yang mewakili umat Islam di Indonesia, Masyumi mengajukan gagasan Islam sebagai dasar hidup bernegara. Adalah tugas penulis untuk mencari alasanalasan bagi usaha umat Islam dalam menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Tentang latar belakang sejarah pemikiran kenegaraan dalam Islam.
betapa pun barangkali belum terlalu mendalam. Dalam bab-bab berikutnya diuraikan secara kritis masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan Islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai Islam dan tentangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang konstituante Republik Indonesia. Perbenturan ideologi antara kedua kekuatan politik itu sangat mewarnai iklim demokrasi Indonesia.
Pokok Permasalahan
Dari uraian yang telah dikemukakan secara garis besar di atas ada beberapa masalah yang menarik untuk dikaji, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Motivasi apakah yang mendorong M. Natsir demikian gigih dalam perjuangan konstitusionalnya tentang dasar negara Republik Indonesia.
Kedua : Sejauh manakah gerakan perjuangan M. Natsir antara harapan dan kenyataan (das sein dan das sollen) terhadap konstitusi tentang dasar negara Republik Indonesia.
Ketiga : Sagaimanakah perjuangan konstitusional para nasionalis lslami tentang dasar negara Republik Indonesia di mana M. Natsir secara langsung bersama-sama terlibat di dalam proses tersebut?."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Syamsiar
"Rahasia bank diperlukan untuk kepentingan bank sendiri karena suatu bank memerlukan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank. Masyarakat akan mempercayakan dananya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dilindungi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berkaitan dengan hal tersebut, yang diteliti adalah Pengaturan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Karena adanya argumentasi bahwa rahasia bank masih tertutup, dapat digunakan untuk menutupi kecurangan selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki bank sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode ini dilakukan terhadap hal yang bersifat teoritis, asas-asas hukum, konsep hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan rahasia bank di Indonesia merupakan kewajiban publik berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Apabila kepentingan umum dan kepentingan bank menghendaki, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan pengecualian yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.311821Kep/Dir Tanggal 31 Desember 1998. Rahasia bank bersifat universal karena hal tersebut berlaku di semua negara berlandaskan falsafah personal privacy dan pengaturan rahasia bank ada yang bersifat kewajiban perdata atau kewajiban publik dan ada yang berdasarkan kedua hukum tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan masing-masing negara."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Dalam sistem peradilan pidana, polisi dan jaksa merupakan dua institusi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat. Kedua institusi ini seharusnya dapat bekerja lama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dan sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat. Dalam dua periode berlakunya hukum acara pidana, yaitu sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP, terdapat perbedaan penting dilihat dari aspek penyidikan tindak pidana (baik tindak pidana umum maupun penyidikan tindak pidana khusus) serta kewenangan dari lembaga polisi dan kejaksaan. Terdapat perbedaan pola hubungan antara polisi dan jaksa dalam dua periode tersebut dalam soal penyidikan tindak pidana. Pengkajian terhadap hubungan antarlembaga di atas, khususnya antara polisi dan jaksa, menjadi suatu yang sangat mendesak apabila diingat bahwa ternyata sejak masa penjajahan hingga hari ini antara kedua lembaga penegak hukum di atas masih sering timbul masalah, terutama yang berkorelasi dengan tugas penyidikan, tidak saja penyidikan terhadap tindak pidana khusus tetapi juga tindak pidana umum. Tesis ini meneliti tentang rumusan konseptual mengenai kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perkembangan hubungan antara polisi dan jaksa pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP dilihat dari aspek yuridis, sosiologis maupun politis, perbandingan kewenangan penyidikan polisi dan jaksa di Indonesia baik dalam tindak pidana umum maupun dalam tindak pidana khusus, pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP. Pada masa sebelum KUHAP, keterlibatan serta pengetahuan jaksa dalam penyidikan sangat besar. Disamping itu, tidak diperlukan adanya penghubung seperti prapenuntutan. Hal ini berlangsung terus sampai munculnya keinginan polisi untuk tidak lagi menjadi pihak kedua dalam bidang penyidikan. Polisi ingin menjadi penanggung jawab dalam kepolisian yustisiil atau kepolisian represif, tidak lagi di bawah jaksa. Hal ini memunculkan suatu persaingan profesionalitas antara polisi dan jaksa, sebab pihak jaksa atas alasan sejarah, perbandingan dengan negara lain, serta efektifitas penyidikan dan penuntutan tetap menginginkan memegang peran dalam bidang penyidikan. Dengan KUHAP, semakin jelas adanya pemisahan fungsi antara polisi dan jaksa. Antara mereka dihubungkan dengan suatu bentuk koordinasi fungsional, yaitu pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberitahuan dihentikannya penyidikan, perpanjangan penahanan, serta penyerahan berkas perkara yang jika belum lengkap dilakukan prapenuntutan. Untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dibentuklah koordinasi secara institusional melalui lembaga makehjapol dan lain-lain. Dalam perjalanan, konfigurasi hubungan polisi dan jaksa ternyata menghadapi masalah-masalah yang berakibat tidak dicapainya peradilan pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak dicapainya rasa keadilan. Masalah-masalah itu antara lain bolak-baliknya berkas dari polisi ke jaksa dan sebaliknya tanpa waktu yang jelas, tidak selesainya perkara karena berkas yang sudah diserahkan jaksa tidak pernah kembali lagi ke jaksa, penyerahan pemberitahuan dimulainya penyidikan bersamaan dengan berkas perkara sehingga jaksa tidak mengikuti sejak awal, dan sebagainya. Ketentuan yang menghubungkan polisi dan jaksa pada masa KUHAP merupakan suatu penemuan penting yang sebenamya dapat menjembatani dua hal. Pertama, koordinasi fungsional antara polisi dan jaksa yang harus bekerja secara terpadu dalam suatu sistem peradilan pidana; kedua, kesadaran bahwa sebenarnya terdapat masalah antara polisi dan jaksa terutama menyangkut siapa yang berhak menyidik atau siapa yang bertanggung jawab dalam penyidikan atau sejauh mana peranan jaksa dalam bidang penyidikan. Dengan demikian, koordinasi fungsional seperti pemberitahuan dimulainya penyidikan, penghentian penyidikan, perpanjangan penahanan serta lembaga pra-penuntutan merupakan suatu formula kompromi untuk mencapai efektifitas proses peradilan pidana, tetapi dalam konfigurasi penegak hukum yang sudah berbeda dibanding pada masa HER di mana jaksa merupakan magistraat sedangkan polisi help magistraat. Sayangnya, terdapat kerancuan pemahaman serta penafsiran terhadap ketentuan tersebut. Yang muncul dalam praktik kemudian adalah bahwa polisi berada dalam satu kotak sementara jaksa di dalam kotak yang lain (Topo Santoso, Studi Tentang Hubungan Polisi dan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lita Arijati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Awiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>