Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17275 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitepu, Teman
"Ekspor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang pada hakekatnya mengirimkan barang ke luar negeri dari suatu negara/wilayah, ke negara atau wilayah di luar suatu negara dalam suatu rangkaian perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kelangsungan ekonomi nasional, yaitu sebagai penghasil devisa yang sangat diandalkan. Karena itu, pemerintah Indonesia selalu melaksanakan berbagai usaha untuk meningkatkan (transaksi) ekspor (non migas), terakhir dengan mengeluarkan Paket Deregulasi 1996. Salah satu kebijakan tersebut, adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 130/MPP/Kep/6/1996 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), khususnya surat keterangan asal barang ekspor Indonesia. Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penyerta ekspor yang diterbitkan sesuai dengan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, maupun ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu. Karena sering terjadi permasalahan dalam menentukan asal suatu barang, maka hal itu dibahas dalam Perundingan Putaran Uruguay, yang menghasilkan "Agreement on Rules of Origin". Dalam kesepakatan itu disebut bahwa, pelaksanaan mengenai ketentuan asal barang hendaknya tidak menghambat kegiatan perdagangan negara lain. Di dalam kesepakatan tersebut juga dibahas, apabila timbul sengketa mengenai asal suatu barang, maka penyelesaiannya melalui badan "Dispute Settlement Body". Badan ini akan membentuk Panel, guna melakukan diskusi/dialog untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam perdagangan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat, masalah-masalah yang timbul diselesaikan dengan perundingan bilateral kedua negara pada bulan Juli 1996 yang lalu. Indonesia berusaha untuk mengatasi setiap permasalahan perdagangan ekspor, khususnya ekspor ke Amerika Serikat, karena negara ini merupakan pangsa pasar yang besar bagi produk-produk Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emmy Sulastri
"Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sood
"ABSTRAK
Pembangunan selain menimbulkan dampak positif yang memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan dampak negatif yang disebut dengan risiko, seperti terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya diutamakan faktor ekonomi, akan tetapi harus pula diperhatikan faktor lingkungan hidup, sehingga pembangunan itu disebut dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Salah satu sektor pembangunan yang sedang dan terus digalakkan oleh pemerintah, baik secara nasional maupun internasional adalah sektor industri dan perdagangan. Liberalisasi perdagangan, selain memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagal akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengaturan perdagangan internasional, implikasi perdagangan internasional terhadap kelestarian fungsi hutan dan pengaturan perdagangan hasil hutan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitlan normatif dengan penelaahan deskriptif analisis, yakni mengkaji asas-asas hukum dalam bidang perdagangan internasional yang terkait dengan upaya perlindungan hutan di Indonesia. Pengumpulan data hanya ditakukan dengan studi dokumen di perpustakaan, terhadap bahan-bahan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan, selain memberikan peluang ekspor bagi produk hasil hutan Indonesia, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi hutan. Hal ini sebagal akibat dari eksploitasi hutan alam yang melampaui daya dukung lingkungan (overcutting), konversi hutan alam, serta proses produksi yang tidak memperhatikan lingkungan. Salah satu upaya harmonisasi antara kepentingan perdagangan dengan perlindungan hutan adalah dengan menerapkan kebijaksanaan ecolabelling. Program ini belum merupakan kewajiban hukum bagi produsen, melainkan syarat lingkungan yang ditentukan oleh konsumen. Namun demikian, program ecolabelling dapat diterima dan diteruskan dalam upaya.perlindungan hutan. Peraturan perundang-undangan secara- khusus tentang ecolabelling di Indonesia belum ada, namun sebagai acuan penerapannya adalah undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang tentang kehutanan, undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

"
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tavinayati
"Persoalan umum yang dihadapi hukum di Indonesia dewasa ini, adalah disatu pihak terjadi peningkatan produk materi hukum, tetapi pada pihak lain proses penegakan hukumnya masih lemah. HaKI sebagai sub sistem hukum nasional, menghadapi persoalan yang sama, yakni lemahnya penegakan hukum di bidang ini. Lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI, terkait erat dengan masalah sumber daya manusia dan masalah sosial kemasyarakatan. Masalah sumber daya manusia berkaitan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya, dan tidak terlepas pula dari fasilitas yang dimiliki.
Masalah sosial kemasyarakatan, menyangkut sikap atau apresiasi masyarakat terhadap hukum HaKI, yang terkait dengan masalah budaya hukum, yang juga berhubungan dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya. Penegakan hukum HaKI, tidak hanya menyangkut masalah dalam negeri saja, tetapi terkait erat dengan dunia internasional.
Menurut prinsip-prinsip yang tertuang dalam Persetujuan TRIPs, yang diikuti oleh Indonesia, dimungkinkan adanya mekanisme pembalasan silang di bidang perdagangan internasional terhadap suatu negara yang dianggap tidak cukup memberikan perlindungan yang memadai terhadap HaKI milik warganegara asing. Merek yang merupakan bagian dari HaKI, dalam hal pelanggaran menempati peringkat tertinggi, dibandingkan dengan pelanggaran HaKI yang lain, seperti Hak Cipta dan Paten. Tingginya pelanggaran atas merek, menyebabkan penegakan hukum di bidang ini sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Penegakan hukum di bidang merek, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik merek agar dapat dengan aman mengambil manfaat ekonomi atas hasil jerih payahnya. Konsumen sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan produsen pemilik merek, akan terhindar dari kerugian akibat terkecoh dalam membeli barang atau jasa yang tidak diinginkannya. Kerugian Negara dari pemasukkan pajak atas barang atau jasa dapat dicegah. Keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, sangat ditentukan oleh 4 (empat) aspek, yakni : Peraturan perundang-undangan di bidang merek, aparat penegak hukum, dan fasiliias pendukung, serta sikap masyarakat terhadap hukum merek. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstribusi Undang-undang Merek, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran atas merek, demi untuk melindungi kepentingan konsumen. Selain itu, ingin mengetahui langkah-langkah penegakan hukum di bidang merek yang sudah dilaksanakan selama ini.
Untuk itu dilakukan penilitian dengan studi kepustakaan. Alat pengumpul data yang digunakan, adalah dengan studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, sehingga diperoleh gambaran mengenal upaya penegakan hukum di bidang merek."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9231
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruby Tjahjana
"Dalam kenyataannya, norma sosial yang ada di dalam masyarakat bukan hanya norma hukum saja. Norma sosial yang menjadi pedoman tingkah laku manusia di masyarakat ada empat, yaitu: norma moral, norma agama, norma kesopanan, dan norma hukum. Namun, dengan adanya persamaan dan perbedaan di antara norma-norma tersebut, selain saling mendukung, norma-norma sosial juga sering bertentangan, misalnya antara norma hukum dengan norma moral.
Dalam praktik, undang-undang sering hanya merupakan formalisasi dari berbagai kehendak elite politik (legislatif), kebijakan pemerintah sering hanya merupakan keinginan dari penguasa (eksekutif), dan putusan pengadilan bisa berarti kolusi antara hakim dengan para pihak yang berperkara (yudikatif). Berkaitan dengan fungsi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan, sistem perbankan mempunyai peran penting karena fungsinya sebagai "jantung" dari sistem perekonomian. Karena itu, pemerintah (baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) telah menetapkan norma-norma hukum di bidang perbankan agar sistem perbankan bisa berperan secara maksimal. Namun, berbeda dengan norma moral yang murni berasal dari hati nurani manusia dan benar-benar bertujuan membawa kebaikan bagi manusia, norma-norma hukum di bidang perbankan sering tercemar oleh kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi dari mereka yang membuat dan melaksanakannya. Dalam kenyataannya, norma hukum yang dibuat dan diterapkan oleh pihak yang berwenang sering bertentangan dengan nilai atau norma moral seperti nilai keadilan. Di bidang perbankan, berbagai norma hukum dan penegakannya (kebijakan) yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan norma atau nilai moral sering menimbulkan "praktik perbankan yang merugikan publik".
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi berbagai norma hukum, kebijakan, dan praktik di bidang perbankan Indonesia, sejak deregulasi perbankan tahun 1983 hingga restrukturisasi perbankan pada tahun 2000. Secara garis besar tesis ini membahas: (1) nilai-nilai moral yang relevan sebagai asas-asas sebuah sistem perbankan dan implementasinya di berbagai negara, (2) perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi perbankan di Indonesia sejak era deregulasi perbankan, era liberalisasi perbankan, era pascaliberalisasi, masa krisis perbankan, hingga pelaksanaan rekapitalisasi perbankan, dan (3) implementasi asas-asas perbankan yang berdasarkan nilai-nilai moral tersebut dalam sistem perbankan Indonesia, terutama pada berbagai periode di maksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9242
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widarsono
"Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislatif ada pada 2 (dua) lembaga yaitu Presiden dan DPR, sebelum perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR membentuk Undang-Undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan Presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu Pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah mengubah dari prinsip pembagian kekuasaan (distribution of powers) kepada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
Dengan adanya Perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Persoalan yang lebih ditonjolkan adalah penekanan terhadap kekuasaan legislatif DPR sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal, khususnya dalam bidang Usul Inisiatif guna pembentukan Undang-Undang.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kinerja DPR seperti yang diamanatkan konstitusi, kemudian memberdayakan lembaga Badan Legislasi DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR juga diperkuat. Persoalan selanjutnya yang dicermati adalah faktor pendukung dan penghambat pergeseran kekuasaan legislatif di DPR, ada beberapa faktor yang sebelumnya merupakan penghambat saat ini menjadi faktor pendukung, yaitu peraturan tata tertib DPR, dengan memberikan kelonggaran jumlah inisiator, jumlah fraksi dari usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan juga dipersingkatnya tahapan pembicaraan (UU No. 03ADPR-R /112001-2002). Hal ini tentu menjadi faktor pendukung, iklim politik juga mendukung untuk mendorong penggunaan usul inisiatif.
Persoalan yang masih menjadi penghambat adalah masalah anggaran untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang. Hal ini karena minimnya sehingga menghambat ruang gerak dan optimalisasi kinerja DPR dalam bidang legislasi. Idealnya agar kekuasaan legislatif DPR lebih bermakna maka perlu sarana pendukung dan anggaran yang memadai, sehingga DPR dapat melaksanakan semua fungsi yang dimilikinya. Apalagi setelah lembaga perwakilan menganut sistem bikameral (adanya DPR dan DPD) persoalan pembentukan Undang-Undang tentu menjadi lebih rumit."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devandra Maula Zakki
"Pada 29 Oktober 2018, Lion Air Penerbangan 610 jatuh dan menewaskan semua penumpang. Selanjutnya, masalah yang muncul adalah dalam hal pengambilan kompensasi yang merupakan tanggung jawab pengangkut. Diketahui bahwa ahli waris tidak boleh menuntut Lion Air dan perusahaan terkait lainnya jika mereka ingin menarik uang kompensasi dengan cara menandatangani pernyataan Release and Discharge. Oleh karena itu, skripsi ini bermaksud untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap kematian penumpang dalam kecelakaan penerbangan, dan menganalisis legalitas penandatanganan pernyataan Release and Discharge sebagai persyaratan penarikan kompensasi bagi ahli waris korban Lion Air Penerbangan 610. Dengan menerapkan penelitian hukum normatif menggunakan undang-undang dan teori-teori, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam hal kecelakaan penerbangan yang menyebabkan kematian pada penumpang, Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyatakan bahwa Pengangkut harus benar-benar bertanggungjawab, sesuai dengan prinsip absolute liability untuk meninggalnya penumpang dalam kecelakaan pesawat. Diketahui pula bahwa pengaturan ini sudah selaras dengan provisi yang ada dalam Konvensi Montreal 1999. Selanjutnya, Pernyataan Release and Discharge tidaklah sah untuk digunakan sebagai persyaratan penarikan kompensasi oleh Lion Air karena melanggar prinsip absolute liability. Selain itu, adanya indikasi penyalahgunaan keadaan dalam proses penandatanganan serta alasan yang sudah disebutkan di atas adalah penyebab yang melanggar kausa yang halal, sesuai dengan persyaratan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Jadi, perjanjiannya secara keseluruhan atau klausul terkait dalam Release and Discharge harus dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan berdasarkan permintaan penggugat.

On 29 October 2018, Lion Air Flight 610 crashed, killing all the passengers. Later on, there was an issue in the withdrawal of the compensation resulted from the carrier liability, which is the heirs shall not sue Lion Air and other related companies if they want to withdraw the compensation by signing the Release and Discharge statement. This research intends to find out carrier’s liabilities towards the death of passengers in a flight accident and analyse the legality of Release and Discharge statement signing as the requirement of compensation withdrawal by the heirs of the victim. By applying the juridical-normative research using statutes and theories, this study concludes that in terms of a flight accident that causes death to passengers, under Article 141 paragraph (1) of Aviation Law, it is known that the carrier shall be liable for death of passengers in an aircraft accident, which is in compliance with Montreal Convention 1999. Furthermore, Release and Discharge Statement is not a valid requirement of compensation withdrawal by Lion Air because it is violating the absolute liability principle. Moreover, there is an indication of undue influence, and the above reasons are the causes that are unlawful pursuant to the objective and subjective requirement set in Article 1320 of the Civil Code and condition in Article 18 paragraph (3) of Law on Consumer Protection. Hence, the agreement or the related clauses in the Release and
Discharge shall be null and void and can be annulled upon request.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Widarto
"Sejarah kemerdekaan pers di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pasang surut yang tidak terlepas dari dinamika kehidupan politik di Indonesia. Dan hal ini pada gilirannya mempengaruhi hakekat pers bebas dan bertanggung jawab itu sendiri. Bahkan dengan digantikannya UU No. 21 tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tenting Pers telah terjadi perubahan sistem pertanggungjawaban pers. Mengingat hal ini penulis berkeinginan menuangkan fenomena tersebut ke dalam suatu tulisan yang berjudul "Analisis Kritis Terhadap Perkembangan Pers bebas Dan Bertanggung Jawab Di Indonesia Pada Era Refarmasi". Penulisan ini bersifat deskritif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen, serta menggunakan metode analisis kualitatif Berdasarkan hasil analisis dapat dikemukakan di era reformasi pengawasan terhadap pers oleh pemerintah melemah dengan ditiadakannya penyensoran, pembredelan, dan SIUPP yang barhubungan langsung dengan kebebasan pers. Dan di sisi lain kode etik sebagai pencerminan pers yang bertanggung jawab yang dimiliki oleh insan pers belumlah m.erupakan bagian yang terintegral pada setiap diri insan pers. Kondisi ini diperparah dengan ketidakpahaman pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya dengan pers sebagai akibat pemberitaannya yang dirasakan merugakan, baik melalui lembaga hak jawab, melalui jalur hokum, maupun menggunakan Dewan Pets sebagai mediator. Hal inilah yang menyebabkan kemerdekaan pers di era reformasi cenderung menjadi "kebebasan pers". Sehingga, dapat dikatakan fungsi kebebasan pers di era reformasi mendahului fungsi pers yang bertanggung jawab. Perihal limitasi kebebasan nears dalam wujui.i peraturan pidana yang diatur baik di dalam KUHP dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan penceminan bahwa kebebasan pers tidaklah bersifat absolut, namun dibatasi peraturan-peraturan pidana yang harus memenuhi syarat limitatif dan syarat demokratis.
Adapun, peraturan-peraturan pidana tersebut dapat digolongkan ke dalam 6 (lima) bagian. Dan keenam peraturan pidana tersebut dapat diategorikan sebagai suatu pembatasan yang bersifat universal, karena telah sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Kebebasan Alas Informasi. Sedangkan perihal sistem pertanggunjawaban pidana pers, telah terjadi tiga kali perubahan dengan dua sistem pertanggungjawaban pidana pers selaina ini, Diawali dengan sistem pertanggungjawaban pidana pers berdasar KUHP yang menitikberatkan pada ajaran penyertaan dan kesalahan.
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, maka sistem pertanggungjawaban pidana pers bersifat "air terjun/waterfalls system" yang bersifat fiktif dan suksesif. Dan akhirnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sistem pertanggungjawaban pers kembali didasarkan pada KUHP yang menitikberatkan pada unsur kesalahan dan penyertaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T10834
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>