Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 611 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Puteri Nataliasari
"Masalah money laundering mendapat perhatian yang sangat serius dari banyak kalangan. Hal ini disebabkan karena praktek money laundering mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan organized crime (tindak kejahatan yang terorganisir). Money laundering merupakan sebuah proses dimana pelaku kejahatan berupaya menciptakan ilusi sehingga harta yang dibelanjakan yang diperolehnya dari hasil tindak kejahatan tampak seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Praktek money laundering dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan perencanaan yang rapi dan dengan memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan. Perkembangan teknologi dan arus informasi dimanfaatkan pula oleh pelaku kejahatan untuk mendukung suksesnya praktek money laundering yang dilakukannya. Praktek money laundering yang terjadi pada saat ini kian kompleks dan tidak lagi hanya dilakukan dalam skala kecil nasional. Hal itu disebabkan karena praktek kejahatan semakin beragam dan dilakukan melintasi batas yuridiksi negara. Akibatnya, uang-uang kotor yang dihasilkan jumlahnya terus meningkat dan tersebar diberbagai negara di penjuru dunia. Untuk menyembunyikan, menempatkan dan atau memindahkan uang-uang kotor tersebut sehingga dapat dinikmati, pelaku kejahatan pada umumnya memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan.
Besarnya minat pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai fasilitas jasa layanan lembaga perbankan dalam praktek money laundering pada umumnya tergantung pada ketentuan rahasia bank dan perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank. Perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank tentu saja harus mendapat dukungan dari pemerintah dan negara di mana bank berada. Dengan adanya perlindungan ketentuan rahasia bank yang ketat, pelaku kejahatan merasa aman untuk menempatkan dananya di bank. Dalam kaitannya dengan lembaga perbankan, kendala utama yang dihadapi oleh penegak hukum di dalam menanggulangi tindak kejahatan money laundering adalah terdapatnya benturan antara tuntutan keterbukaan (disclosure) bagi penegakan hukum dengan ketentuan Rahasia Bank. Ketentuan rahasia bank sering dijadikan sebagai perisai oleh para pelaku praktek money laundering. Oleh sebab itu, peran aktif bank sangat dibutuhkan guna membantu suksesnya kegiatan pemberantasan praktek money laundering. Akan tetapi, peran aktif bank harus didukung peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, bila bank dituntut untuk membuka rahasia bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadeak, Eduard Denni
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36716
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Salim
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R Nurhayati
"ABSTRAK
Salah satu sisi HKI yang tidak dapat dielakkan terutama dewasa ini adalah
semakin erat pengaruh HKI dalam perdagangan internasional. HKI menjadi
semakin penting mengingat perannya yang begitu besar bagi kehidupan industri
dan perdagangan internasional. Dalam kebijakan HKI nasional, Indonesia telah
turut serta dalam komunitas global, dengan telah meratifikasi Persetujuan WTO
(Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-Undang
No.7 Tahun 1994, dengan demikian Indonesia terikat dengan aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs (Trade Related Aspect o f
Intellectual Property Rights). Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta mengatur pula mengenai ciptaan yang diberikan perlindungan sebagai
hak cipta yaitu karya sinematografi. Karya sinematografi merupakan media
komunikasi massa gambar gerak (moving images). Karya serupa itu dibuat oleh
perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan. Perlindungan selain
terhadap sinematografi dan karya cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam
undang-undang, perlindungan juga dapat diberikan terhadap semua ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Sehingga tanpa kita
sadari karya cipta yang dihasilkan oleh seseorang dengan intelektualnya
menciptakan sesuatu, secara cepat telah terjadi peniruan atas karya ciptanya.
Permasalahan yang menjadi pembahasan sejauhmana Undang-undang
No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak cipta atas karya
film sinematografi dan upaya-upaya apa yang dapat ditempuh oleh pencipta atau
pemegang hak cipta dan lembaga penyiaran, dalam melindungi karya
sinematografi dan hambatan-hambatan apakah yang di hadapi oleh pencipta atau
pemegang hak cipta dan lembaga penyiaran dalam melindungi karya
sinematografi.
Karya cipta atas sinematografi merupakan salah satu obyek perlindungan
hak cipta, dan rekaman atas filmnya dilindungi oleh hak yang berkaitan hak
eksklusif. Langkah yang ditempuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta dan
lembaga penyiaran berupa preemtif, preventif dan represif. Hambatan-hambatan
yang dihadapi berupa Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
arti pentingnya perlindungan hak cipta, kurangnya koordinasi nasional dari para
penegak hukum, kurangnya tenaga dan keahlian teknis di lapangan, serta
kurangnya sarana pendukung operasional di kalangan penegak hukum."
2005
T36655
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahat
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, negara-negara sedang berkembang memerlukan modal, keahlian dan teknologi dari negara-negara maju. Kebutuhan akan modal baik modal asing maupun modal dalam negeri bagi negara yang melakukan pembangunan memang tidak dapat dihindari.
Sejak krisis tahun 1998, investasi jatuh, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi hanya 3,5% - 4 % per tahun. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi berkisar antara 7 % - 8 % per tahun. Sebagai akibat rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan angka pengangguran yang cukup memprihatinkan. Untuk mengatasi tingkat pengangguran yang memprihatinkan tersebut, pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan cara meningkatkan investasi, untuk itu diperlukan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.
Salah satu faktor penghambat investasi adalah sektor ketenagakerjaan, khususnya pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang dapat mempengaruhi investasi seperti mogok kerja dan perselisihan hubungan industrial. Timbulnya mogok kerja adalah sebagai akibat institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 1957 dan UU Na 12 Tahun 1964 tidak efektif memberikan penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah oleh karena untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan dibutuhkan waktu 2 tahun 3 bulan atau bahkan lebih.
Berdasarkan kondisi tersebut, baru-baru ini pemerintah telah mengundangkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku pada bulan Januari 2005. Untuk mengetahui dampak Undang-Undang tersebut terhadap iklim investasi, secara substansi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan lebih ekonomis dan tidak berbelit-belit serta mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan melalui konsiliasi mediasi atau arbitrase pada dasarnya dilakukan berdasarkan win-win solution sehingga dapat mendorong timbulnya kerja sama saling membutuhkan antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang pada gilirannya dapat tercipta iklim investasi yang kondusif sebagai basis persaingan internasional di masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimmy Revido
2004
T36557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chrysostomus Chandra Bowo Nagoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Kurnia Sya`Ranie
"Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Teguh Setiadi
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library