Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 565 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Kurnia Sya`Ranie
"Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Teguh Setiadi
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indrawan
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ratih Rachmawati
"Liberalisasi perdagangan internasional membawa konsekuensi semakin tingginya persaingan dalam merebut pasar dan bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri dari masuknya arus barang, jasa dan modal dari negara lain. Sertifikasi adalah merupakan wujud kepedulian negara-negara industri maju yang telah merasakan pengaruh dari industrialisasi sehingga kemudian berpikir untuk mengambil langkah guna menjamin bahwa setiap produk hutan terutama kayu yang dipergunakannya dipasok dari unit manajemen yang telah memperoleh sertifikasi ecolabelling. Ecolabelling. adalah sebagai alat untuk mendorong agar produk hutan yang dipergunakannya berasal dari wilayah hutan yang telah dikelola berdasarkan kaedah-kaedah kelestarian dimana ecolabelling bisa dilihat sebagai wujud kesadaran tinggi konsumen di negara-negara maju* yang sangat peduli terhadap lingkungan. Bahwa adalah hak tiap negara untuk memasukkan unsur lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangannya tanpa boleh menjadikannya hambatan bagi keikutsertaan negara produsen penghasil kayu dalam perdagangan internasional sehingga perlunya untuk meningkatkan kerjasama guna mencapai keberhasilan terwujudnya ecolabelling. Oleh karena ecolabelling merupakan upaya menjaga kelestarian dan kesinambungan sumber daya hutan maka harus ada harmonisasi antara kepentingan perdagangan dan perlindungan hutan sehingga negara produsen dapat ikut serta dalam perdagangan internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37751
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refida
"Konsep penjualan produk melalui televisi merupakan salah satu upaya pelaku usaha untuk menarik minat masyarakat, dan juga merupakan salah satu cara memperoleh laba atau untung dalam jumlah yang besar. Perusahaa-perusahaan tersebut bekeijasama dengan perusahaanperusahaan asing yang memproduksi suatu produk, misalnya alat rumah tangga,alat-alat olah raga, kosmetika dan sebagainya, seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Mexico, dan sebagainya, untuk kemudian ditawarkan atau dijual produknya kepada masyarakat melalui tayangan iklan "infomercial? pada televisi. Seiring dengan perkembangan tersebut, dalam kenyataan masih terlihat adanya suatau gejala ketidakselarasan yang terjadi antara pelaku usaha yang menjual produk-produk tersebut dengan konsumen pengguna barang (pembeli). Ketidakselarasan ini dapat membawa pengaruh dan dampak negatif terhadap kepentingan-kepentingan pihak lainnya. Dengan kata lain, apabila salah satu pihak dalam pelaksanaan kegiatan usaha mengalami ketidakselarasan tersebut, maka hasil atau prestasi bagi pihak lain pun menjadi sia-sia. Selain itu pula dampak dari ketidakselarasan ini menempatkan konsumen pada posisi yang lemah, padahal jumlah konsumen di Indonesia sangatlah besar, hampir kurang dari 200 juta orang adalah konsumen yang menyaksikan tayangan iklan u Infomercial? penjualan produk-produk tersebut, maka kemungkinan jumlah konsumen yang akan dirugikan ketika memanfaatkan transaksi jual-beli dengan cara ini tidaklah sedikit. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal penting berkaitan dengan konsep penjualan ini yang menjadi perhatian utama, yaitu hal-hal yang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah dalam kegiatan usaha ini, sehingga menyebabkan pemerintah dan lembaga non pemerintah (NGO) mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi maraknya perkembangan kegiatan usaha ini, salah satunya dengan mengoptimalkan pemberlakuan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melalui pendidikan konsumen, serta mengupayakan penentuan standarisasi mutu suatu produk barang melalui kegiatan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, konsumen diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami kerugian, misalnya dengan memanfaatkan upaya penyelesaian sengketa, baik melalui peradilan umum, maupun penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (BPSK)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37757
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Minang Luzinda Macainag
"Pada tahap sekarang ini, perdagangan di dunia telah memasuki era perdagangan bebas. Yaitu dimana produk-produk atau barang-barang dari berbagai negara dapat dengan mudah masuk ke suatu negara lainnya untuk dipasarkan. Kemudahan tersebut diharapkan dapat memberikan variasi pilihan bagi para konsumen. Dengan keadaan tersebut maka barang-barang dari luar negeri / barang-barang impor akan banyak masuk ke wilayah suatu negara. Barang-barang impor yang masuk, sesuai konsep dari perdagangan bebas harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang sejenis buatan dalam negeri / industri dalam negeri. Namun dengan kondisi demikian terkadang barang produksi industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan lonjakan barang impor yang masuk dengan harga yang relatif murah. Untuk mengatasi situasi ini, dimana barang impor melonjak masuk dan dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga barang sejenis industri dalam negeri sehingga menimbulkan ancaman kerugian serius atau kerugian serius, maka suatu negara sesuai dengan aturan dalam WTO sebagai lembaga yang menjalankan sistem perdagangan internasional memberikan solusi dengan memperbolehkan melakukan suatu tindakan pengamanan / safeguards guna melindungi industri dalam negeri terhadap lonjakan barang impor. Safeguards dalam WTO termasuk kedalam fair trade karena merupakan suatu tindakan pengamanan bagi industri dalam negeri yang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan-aturan perdagangan. Untuk dapat menerapkan safeguards terhadap barang impor harus dipenuhi terlebih dahulu syaratsyarat yang terdapat dalam Agreement Ort Safeguards dari WTO. Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negerinya serta untuk memberikan variasi pilihan barang bagi para konsumennya juga mengimpor barang-barang dari luar. Salah satu barang yang diimpor adalah ceramic tableware. Namun seiringnya waktu dengan telah dihapuskannya pajak pertambahan nilai barang mewah termasuk di dalamnya ceramic tableware telah menimbulkan ancaman kerugian serius serta kerugian serius bagi barang sejenis produksi industri dalam negeri di Indonesia. Oleh karena itu maka Indonesia berusaha untuk melindungi industri ceramic tableware dalam negerinya terhadap lonjakan ceramic tableware impor. Sebagai negara anggota WTO Indonesia dapat melakukan tindakan pengamanan / safeguards terhadap ceramic tableware tersebut. Pada tesis ini akan dilihat bagaimana safeguards sesuai aturan WTO dapat melindungi industri dalam negeri terhadap lonjakan ceramic tableware impor dan bagaimana Indonesia melindungi industri ceramic tablewarenya dengan mengimplementasikan Agreement on Safeguards sehingga tercapai suatu solusi yang adil (fair) bagi industri dalam negeri yang menproduksi ceramic tableware dengan ceramic tableware impor yang masuk ke Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Mutiaraputra
"Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>