Ditemukan 75 dokumen yang sesuai dengan query
Marsepen
Abstrak :
Kredit Usaha Kecil (Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.22/4/UKK tanggal 29 Januari 1990) adalah
instrumen pemerataan dibidang usaha yang mewajibkan bank untuk mengalokasikan sebesar 20% dari kredit yang diberikan untuk disalurkan kepada pengusaha kecil, sehingga usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, pengusaha kecil dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada bank kerapkali menghadapi kendala dalam penyediaan jaminan/agunan sebagai persyaratan yang digariskan undang-undang, dan alasan ini seringkali digunakan pihak bank untuk menolak permohonan kredit dari pengusaha kecil. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan satu dasar hukum terhadap suatu pola kredit yang berorientasi pada kelayakan usaha yaitu degan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon debitur, dan apabila dianggap layak maka kredit dapat diberikan dengan barang, hak tagih, dan proyek atau usaha itu sendiri sebagai jaminan/agunan. Dengan kredit yang berpola pada kelayakan usaha ini, maka setiap pengusaha kecil yang memiliki usaha yang layak akan mempunyai peluang yang sangat luas dan sama dalam memperoleh pinjaman dari bank. Bagi pihak bank sendiri pola kredit ini salah satu alternatif terbaik dalam menyalurkan kepada pengusaha kecil.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ria Ariyani
Abstrak :
Dalam rangka pembangunan dewasa ini, modal adalah kebutuhan yang utam bagi seorang pengusaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Jalan keluar yang lazim dilakukan untuk memenuh i kebutuhan ini adalah dengan cara memperoleh fasilitas kredit, baik melalui bank-bank pemerintah maupun bank swasta. Bank didalam memberikan fasilitas kreditnya kepada nasabah mesyaratkan adanya barang jaminan (pasal 24 ayat ( 1 ) . UU No. 14 tahun 1967). Dalam rangka memenuhi fasilitas kredit di Indonesia, telah dikenal beberapa bentuk pengikatan jaminan. Dalam perkembangan pada praktek perbankan mengenai benda jaminan yang berupa tanah telah mengalami perkembangan pula, karena seperti kita ketahui dalam Undang-undang Pokok Agraria hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah hak milik , hak guna bangunan dan hak guna usaha, dengan pengikatan secara hipotik/credietverband, serta hak pakai menurut Undang-undang Tentang Rumah Susun dapat dibebani fiducia. Dalam hal ini menurut PMA 15/1861 berdasarkan UUPA jo PP 10/1961 disyaratkan adanya pensertifikatan terhadap tanah-tanah tersebut untuk dapat dibebani dengan hipotik/credietverband. Namun demikian dalam prakteknya pada Bank BNI, terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikatpun dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit, dengan suatu cara pengikatan jaminan yang d isebut PPJPK. PPJPK ini adalah kependekan dari Perjanjian Penyerahan Jaminan Dan Pemberian Kuasa. Karena PPJPK in i merupakan suatu cara pengikatan jaminan yang timbul dalam praktek perbankan khususnya pada Bank BNI, maka menarik bagi kita untuk mengetahui bagaimanakah praktek pengikatan jaminan secara PPJPK ini, mengingat besarnya resiko yang di hadapi kreditur dengan menerima tanah yang belum bersertifikat sebagai jaminan untuk pemberian kredit.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20360
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Winda Emilya
Abstrak :
Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sungkar, Wasilah A.
Abstrak :
Hak jaminan atas tanah, sebagai salah satu hak penguasaan atas tanah yang diberikan kepada kreditur dalam hubungan hutang-piutang tertentu, memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tanah yang ditunj uk sebagai jaminan, dengan hak mendahului kreditur-kreditur yang lainnya, jika terjadi cidera janji pada pihak debitur. Dengan adanya beding van eigenmachtige verkoop, pelaksanaan eksekusi hipotiknya secara langsung dapat dilakukan sendiri oleh pemegang hipotik tanpa campur tangan pengadilan dengan menjual tanah yang dijaminkan melalui Kantor Lelang. Namun kenyataannya dalam praktek menunjukkan, bahwa pelaksaan eksekusi memang tak semulus apa yang diharapkan, karena dalam kenyataannya mengalami hambatan. Di sini nampak adanya kesenjangan dalam praktek eksekusi hipotik, karena disatu pihak secara yuridis teoritis menjanjikan kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya bilamana debitur wanprestasi, namun dalam kenyataannya praktis kemudahan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Hal ini terjadi karena faktor pendukung berlaku nya hukum, khususnya yang berhubungan dengan eksekusi hipotik belum sepenuhnya menunjang efektifitas hukum yang bersangkutan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20632
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Darmayanti
Abstrak :
Pemilihan judul di atas didasarkan pengamatan adanya suatu perrnasalahan kredit dewasa ini yang terjadi pada bank-bank di Indonesia baik bank milik pemerintah maupun bank swasta. Permintaan kredit yang melonjak akhir-akhir ini disebabkan karena para debitur yang akan melakukan usaha di berbagai penghidupan, belum tentu memiliki modal yang cukup untuk usahanya itu. Pemerintah melihat masalah kredit adalah masalah yang sangat penting tapi juga sangat riskan. Jarang sekali terjadi pemberian kredit adalah perorangan, biasanya yang menjadi kreditur adalah bank. Melonjaknya permohonan kredit yang ada, disertai juga dengan melonjaknya permasalahan seputar kredit tersebut, salah satunya adalah kredit macet . Dalam hal demikian kreditur akan rnenuntut debitur untuk membayar. Jika debitur wanprestasi, maka eksekusi hipotik adalah salah satu jalan yang ditempuh kreditur dan merupakan jalan yang paling aman. Walaupun tidak dapat sempurna, eksekusi hipotik dilakukan cukup dengan permohonan fiat eksekusi pengadilan dan setelah itu dapat dilakukan pelelangan. Sangat murah dan efisien dari pada gugatan perdata biasa. Namun eksekusi hipotik ini juga dapat membawa permasalahan bila tidak dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20326
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Viena R. Roswy
Abstrak :
Sektor Perbankan sebagai urat nadi perekonomian nasional tidak dapat dipisahkan partisipasinya dalam menunjang pembangunan nasional, baik sebagai saranan penghimpun dana masyarakat maupun sebagai penyalur dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Sehubungan dengan penyaluran kredit bank mensyaratkan adaiiya jarainan bagi pihak penedina fasilitas kredit. Sesuai dengan perkembangan jaman dewasa ini, juga turut memacu kegiatan perbankan dalam hal berbagai kemudahan-kemudahan yang ada dalam praktek. Salah satu kemudahan yang didapat sekarang ini adalah dimana benmk-benmk jaminan yang dapat dijadikan janiinan materiii dan jaminan immateriil. Sehubungan dengan itu teryata kredit modal kerja konstruksi, salah satu jenis fasilitas kredit yang diberikan bank kepada kontraktor, SPK yang diterbitkan berdasarkan suatu kontrak pemborongan pekerjaan antara bouwheer (pemilik Proyek) dengan kontraktor, dapat dijadikan sebagai jaminan atas kredit tersebut. SPK atas proyek pekerjaan tersebut ternyata mencakup untuk jaminan materiil dan immateriil.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20692
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siahaan, Yenny
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S20934
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sulistyaningsih
Abstrak :
Dalam Praktek dunia perekonomian dan perdagangan, yang menyangkut perjanjian utang piutang, permodalan, maupun perbankan, dikenal suatu lembaga jaminan yang di dasarkan kepada kepercayaan yaitu Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO) yang dikenal dengan nama "fiducia". Lembaga jaminan Fiducia ini hidup dalam masyarakat karena masyarakat menginginkan adanya semacam jaminan dimana benda/barang bergerak yang di jaminkan tetap dipegang oleh pemiliknya yang menjaminkan benda itu (debitur) untuk dipergunakan dalam menjalankan usahanya di bidang perekonomian dan perdagangan. Namun, konstruksi hukum seperti ini mengakibatkan masyarakat umum tidak mengetahui secara pasti status/posisi benda yang dijaminkan tersebut, karena seolah - olah barang tersebut adalah milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam pasal 1977 KUH Perdata yang mengatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna. Perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan bagi pemberi modal (kreditur) dalam penjaminan fiducia, di mana oleh Undang- Undang Tentang Jaminan Fiducia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 diakomodir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepercayaan kreditur terhadap lembaga jaminan fiducia. Adapun perlindungan hukum itu berupa adanya institusi pendaftaran untuk mendaftararan benda yang dibebani sebagai jaminan fiducia, pemberian titel eksekutorial dalam proses eksekusi, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran atau cidera janji. Lahirnya Undang-Undang ini sendiri juga merupakan perkembangan hukum yang menggembirakan bagi eksistensi hukum lembaga jaminan fiducia karena selama ini lembaga fiducia diakui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Jaminan Fiducia ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak yang berkepentingan dalam lembaga penjaminan fiducia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20615
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yohanes Margomgom
Abstrak :
Dalam pembangunan dewasa ini peran pemerintah dalam pembiayaan pembangunan secara bertahap semakin berkurang sedangkan peran masyarakat semakin meningkat. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut diperlukan sumber dana yang besar, terutama dari sektor perbankan dalam bentuk perkreditan. Untuk mengurangi resiko kredit, perlu diatur kelembagaan jaminan kredit yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada pemberi kredit maupun kepada penerima kredit. Oleh karena itu, maka lembaga jaminan berperan penting. di dunia perbankan. Peranan lembaga jaminan tersebut adalah salah satu upaya mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan kredit tersebut. Keberadaan jaminan atau collateral sebagai salah satu dari The Five C's of Credit Analysis yang perlu diperhatikan oleh bank selaku kreditor dalam memberikan kredit kepada calon debitor, memperkecil resiko. Untuk itu terdapat beberapa jenis jaminan guna pengamanan kredit, yaitu Fidusia, Cessie Piutang, Borgtocht dan Hak Tanggungan. Masing-masing jenis jaminan tersebut memiliki karakteristiknya sendiri. Dalam hubungan ini, maka perlu diadakan studi banding dan meneliti implementasinya pada perbankan untuk menyimpulkan efektivitas dan kekuatan masing-masing jenis jaminan yang merupakan salah satu alat pengaman kredit. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa jaminan tersebut mampu membayar sebagian atau seluruh pinjaman debitor, jika terjadi kredit bermasalah.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21033
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Parlindungan, D.P.B.
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan prosedur pelelangan aset-aset Negara oleh Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara/Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara. Pengurusan kredit macet melalui pengadilan dalam prakteknya sangat lambat, sehingga Panitia Urusan Piutang Negara didirikan sebagai jalan pintas agar uang negara dapat dengan cepat dikembalikan atau diselamatkan. Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara bersifat eksekutorial, seperti layaknya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam melakukan pengurusan piutang negara, khususnya dalam mengeksekusi agunan kredit Panitia Urusan Piutang Negara menghadapi kendala-kendala yang mengakibatkan Panitia Urusan Piutang Negara tidak dapat bekerja dengan cepat dan efektif. Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapi oleh lembaga Negara tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S21185
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library