Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fidel Kasman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Obor Pembimbing Hariara
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elsye Javanka
Abstrak :
Adanya kebijaksanaan moneter dan perbankan menyebabkan terjadinya persaingan antar bank, yang mengakibatkan setiap bank berusaha meningkatkan mutu pelayanan, dan mengeluarkan produk jasa baru dalam upaya mengumpulkan dana masyarakat sebanyak mungkin. Salah satu produk jasa baru dari Bank BNI adalah Tabungan Plus (Taplus), yang mempunyai keistimewaan dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit. Masalah jaminan merupakan hal yang penting bagi pemberian kredit dalam praktek perbankan (pasal 24 UU No. 14 tahun 1967). Berdasarkan pasal 511 ke-3 KUHPer, Taplus dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Sebagai benda bergerak, sebenarnya Taplus dapat pula dijadikan jaminan hutang yang pengikatannya dapat dilakukan dengan dua arah yaitu melalui Fiducia atau Gadai. Dalam prakteknya bank sangat menyukai bentuk jaminan berupa cash collateral yaitu jaminan berupa uang tunai (cash). Sebab bentuk jaminan ini sangat mudah di eksekusi dan apapun jenis kredit yang diberikan lazimnya jaminan dalam bentuk cash collateral di jadikan sebagai jaminan pokok, sementara sebagai jaminan tambahannya dapat dalam bentuk jaminan yang lain. Mengenai Taplus dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit ini, dalam pembahasan dapat digolongkan sebagai bentuk lembaga jaminan Gadai sehingga para pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang gadai.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20414
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ernie
Abstrak :
Ernie, 0587007125, Praktek Penggunaan Grosse Akta hipotik dalam kaitannya dengan Eksekusi Hipotik dewasa ini skripsi. Dalam era pembangunan dewasa ini fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank maupun perorangan mempunyai peran yang sangat besar. Jenis kredit yang diberikanpun semakin beraneka ragam mencakup banyak kebutuhan hidup. Untuk menja in kedudukan pihak kreditur sebagai pemberi kredit (pinjaman) maka dibutuhkan adanya jaminan berupa benda milik debitur dan diadakan perjanjian penanggungan hutang yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Hak yang diberikan oleh debitur kepada kreditur ada lah hak tanggungan sesuai dengan UUPA yang berlaku sebagai unifikasi hukum tanah di Indonesia. Untuk kredit yang jaminannya tanah maka digunakan Hipotik (hak tanggungan yang menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik), yang hanya dapat dibebani diatas tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak-hak barat. Untuk tanah-tanah hak yang berasal dari kenversi hak-hak adat digunakan ketentuan-ketentuan credietverband. Sertifikat hipotik sebagai tanda bukti bagi kreditur sebagai pemegang hipotik diberikan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria (PMA) No.l5/1961 yang kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang Rumah Susun (UURS) atau UU no 16/1985 yang merubah/ memperbaharui penggunaan akte Hipotik sebagai Grosse Akta Hipoti~ yang berlaku selama ini . Dengan demikian yang kini berfungsi sebagai Grosse Akta Hipotik yang berkekuatan Eksekutorial adalah Sertifikat Hipotik bukan Akta Hipotiknya. Namun sejauh itu dalam praktek penggunaan sertifikat hipotik sebagai grosse akta hipotik banyak mengalami kesulitan-kesulitan/kendala yang tentu saja dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya dari pihak penegak hukum sendiri maupun para praktisi hukum belum mempunyai persepsi khususnya apabila dikaitkan dengan eksekusi hipotik itu sendiri.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dia Sitakanti
Abstrak :
Untuk membantu peningkatan nilai ekspor non migas, pemerintah telah menyediakan fasilitas kredit, yaitu kredit ekspor. Dengan pemberian kredit ekspor ini dapat digunakan untuk meningkatkan mutu hasil produksi, menjamin kesinambungan dan ketetapan waktu penyerahan, mengakenaragamkan barang yang diekspor. Berarti dapat meningkatkan daya saing dan upaya penerogosan dan perluasan pasar di luar negeri. dalam pemberian kredit tersebut pihak harus meminta adanya jaminan. Hal tersebut ditetapkan di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 pasal 24, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Hal tersebut terdiri dari jaminan utama maupun jaminan tambahan. Mulanya pada kredit ekspor pihak bank tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan, karena telah adanya asuransi jaminan kredit ekspor. Tetapi karena adanya paket januari 1990, yang menyebutkan bahwa dihapuskannya kredit likiuditas bagi kredit ekspor, dan ketentuan SE No. 22/2/UKU tahun 1989, maka pihak bank selalu meminta adanya jaminan tambahan. Pengikatan jaminan yang dipergunakan oleh kredit ekspor adalah fiducia, hipotik dan cessi sebagai jaminan, melihat pada prosedur pengikatan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dapat sebagai jaminan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Suciyatno
Abstrak :
Salah satu kebijakan baru pemerintah di bidang moneter, keuangan dan perbankan adalah pembenahan atau pengaturan kembali kredit bank untuk para petani, khususnya petani pangan. Dengan kebijakan tersebut para petani diperbolehkan mengambil kredit sebesar keperluan mereka untuk usaha taninya, dengan suku bunga dinaikkan dari 12% menjadi 16% pertahun. Kebijakan baru pemerintah tersebut menguntungkan KUD sebagai rekanan bank, karena dengan suku bunga sebesar 16%, bank pelaksana (BRI) tetap memperoleh 9%, sedangkan sisanya sebesar 7% diberikan kepada KUD untuk pengembangan usahanya agar lebih giat di dalam mengusahakan dan pengembalian kredit dari para petani. Kebijakan baru ini walaupun menguntungkan KUD namun mengandung kendala yang cukup riskan, karena dengan suku, bunga yang sebesar 16% itu apakah para petani penerima kredit akan mampu untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Dengan keadaan yang demikian pada akhirnya peranan jaminan sebagai unsur utama da1am pemberian kredit akan sangat menentukan, karena masalah ini akan sangat menentukan usaha pihak bank pelaksana ( BRI ) di dalam melancarkan program pemberian kredit kepada para petani tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20541
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Iskandar
Abstrak :
Untuk memperlancar transaksi yang dilakukan biasanya pengusaha menggunakan jasa-jasa perbankan, salah satunya adalah bank garansi. Bank disini bertindak sebagai pihak penjamin dari nasabahnya (debitur) yang apabila debitur nantinya cidera janji, maka bank menggantikan kedudukannya membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam surat bank garansi kepada piak debitur (terjamin) untuk diikat sebagai pelunasan hutang dikemudian hari apabila bank garansi direalisir. Salahsatu bentuk jaminan lawan ini adalah fiducia. Fiducia ini merupakan suatu lembaga yang timbul karena kebutuhan masyarakat yang disebabkan adanya kelemahan dalam peraturan gadai, yaitu adanya syarat inbezitstelling.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20560
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aruan, Romindo
Abstrak :
Dikeluarkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam bidang moneter dan perbankan seperti Paket Kebijaksanaan Juni 1983 dan Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, membawa dampak yang cukup luas dalam dunia perbankan di Indonesia. Dampak ini timbul karena Kebijaksanaan yang dikeluarkan melalui paket-paket tersebut di atas memberi kelonggaran kepada bank-bank umum untuk menetapkan suku bunga sendiri atas jasa perbankan yang di berikannya. Dampak yang timbul dari dikeluarkannya paket-paket kebijaksanaan tersebut di atas adalah adanya persaingan di antara bank untuk menarik nasabah mereka, dengan cara mengeluarkan produk jasa perbankan yang disertai iming-iming yang menggiurkan seperti tingkat suku bunga yang tinggi untuk simpanan. Untuk menghadapi persaingan ini Bank Rakyat Indonesia telah menciptakan produk jasa bank yang baru seperti kredit multiguna dan tabanasbri. Dimana tabanasbri ini memiliki keistimewaan yaitu bisa dijadikan jaminan kredit. Begitu pula halnya dengan kredit multiguna, ia memiliki keistimewaan yaitu dapat dipakai untuk segala kepentingan yang bersifat produktif dan konsumtif. Agar kredit multiguna ini dapat diperoleh maka seorang pemohon harus menyediakan jaminan, karena jaminan ini merupakan syarat mutlak untuk pemberian kredit, sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 24 Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967. Bila yang dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit multiguna berupa tabanasbri maka cara pengikatannya dilakukan secara cessie atau penyerahan piutang atas nama. Di samping cara pengikatannya banyak hal yang bisa digali dari tabanasbri dan kredit multiguna seperti keuntungan-keuntungan dari kedua produk jasa bank tersebut, prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh kredit multiguna dengan jaminan tabanasbri . Untuk menjawab hal-hal tersebut di atas maka penulis mengadakan penelitian, baik itu lapangan maupun di perpustakaan. Adapun penelitian lapangan, penulis lakukan di Bank Rakyat Indonesia yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Jakarta.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20552
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Wibowo Subhi
Abstrak :
Gadai "Central Save" sebagai Jaminan Pemberian Kredit. Tumbuh dan berkembangnya bank-bank dewasa ini, menimbulkan pula persaingan di antara bank dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan menerbitkan tabungan/simpanan. Fungsi bank selain menghimpun dana juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Dalam pemberian kredit bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Bank Central Asia juga tidak ketinggalan dalam pengumpulan dana, yaitu dengan menerbitkan produk berupa tabungan/simpanan bernama Central Save. Central Save ini berbentuk yang dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada membawa, dapat diperjualbelikan, berhadiah serta dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dilihat bentuknya Central Save ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok surat berharga. Dalam Hukum Perdata Barat, Central Save ini termasuk sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud, yaitu berupa piutang kepada pembawa. Central Save sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit pengikatannya harus dilakukan dengan cara Hak Gadai. Central Save dapat dijadikan sebagai jaminan pokok atau jaminan tambahan dalam pemberian kredit yang berupa kredit investasi ataupun kredit modal kerja. Prosedur penggadaian Central Save ini, pertama-tama adalah dibuatnya perjanjian pokoknya yaitu utang piutang/perjanjian kredit. Kemudian dibuatlah perjanjian gadainya. Selanjutnya Central Save yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur/pemegang gadai. Penyerahan tersebut merupakan syarat sahnya adanya hak gadai. Berakhirnya perjanjian gadai Central Save ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah di lunasi oleh debitur/pemberi gadai atau apabila ada penggantian jaminan Central Save tersebut dengan barang jaminan yang lain. Bila timbul perselisihan, kredit macet/wanprestasi, kreditur akan menegur debitur secara tertulis untuk melunasi utangnya. Apabila debitur tidak mau melunasi utangnya, kreditur akan mencairkan Central Save yang dijadikan jaminan itu untuk pelunasan perikatannya dan apabila ada sisa dari pencairan tersebut akan di kembalikan kepada debitur
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indhira Mahayani
Abstrak :
Dalam rangka membantu para pengus a ha g olongan ekonomi menengah ke bawah dalam bidang permodalan, maka BRI Unit menyediakan fasilitas kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes ) berdasarkan SE Direksi BRI NOSE 18/ inv/1/1984. Ada 2 jenis kredit yang diberikan dalam rangka Kupedes ini, yaitu Kupedes Eksploitasi d an Kupedes Investasi. Kupedes eksploitasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja. Dalam pemberian kredit tersebut, pihak bank meminta adanya jaminan, sebagaimana. di tetapkandalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bank tidak memberikan kredit tanpa adanya jaminan kepada siapapun. Di BRI Unit, pengikatan jaminan ada bermacam-macam. Namun bagi par a pengusaha, khususnya pengusaha kecil, jaminan fiducia adalah yang paling mudah disediakan, karena walaupun barangnya dijaminkan, tetapi masih dapat digunakan untuk keperluan usaha mereka. Pada pemberian besarnya kredit di BRI Unit ini diperhitungkan pula besarnya nilai jaminan yang.diberikan oleh debitur. Dalam pemberian kredit eksploitasi tersebut, BRI Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha nasabah. Namun demikian bank kadangkala menghadapi resiko menunggak/ wanprestasi dari pihak debitur. Selain itu, kewenangan pihak debitur dalam menguasai benda yang dijadikan jaminan juga dapat merupakan masalah bagi bank. Untuk mengatasi masalah wanprestasi dari pihak debitur, BRI Unit menyelesaikannya secara di bawah tangan atau melalui PUPN.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>