Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 649 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farida Helianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deltavina Wulansari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: [publisher not identified], 2000
346.048 CIT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Andrini Wuryandari
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustia Krisanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Yudisia Anggraini Januar
2005
T37577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirma Indiarti Primasari
"Merek telah merupakan hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan Undang-undang Merek no.15 Tahun 2001. Merek selain digunakan sendiri oieh pemilik merek, dapat juga diberikan kepada pihak lain. Pemberian merek kepada pihak lain dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengalihan hak atas merek dengan pemberian lisensi merek kepada pihak ketiga. Kedua cara ini sekilas tampak sama tetapi sebenarnya sangat berbeda. PengaJihan hak atas merek sekaligus mengalihkan juga hak miJik atas merek tersebut, sedangkan pada pemberian lisensi, hak atas merek tidak beralih, hanya penggunaan merek itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan atas ijin dari pemilik merek. Pemilik merek dalam hal ini juga dapat tetap menggunakan merek miliknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanie Valentina Yuyu Kano
"ABSTRAK
UU Merek No.15/2001 pada prinsipnya melindungi kepentingan
pelaku usaha (produsen) pemilik merek (Pasal 1 (1) jo Pasal
3) padahal seharusnya konsumen sebagai warga negara
mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27 (1) UUD 1945)
dengan produsen sehingga harus mendapat perlindungan yang
sama. Apabila dicermati pasal perpasal dalam UU Merek
No.15/2001 tidak ada satu pasalpun yang memuat kata
konsumen namun ternyata dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal
68 (1) UU Merek terdapat kata konsumen. Oleh karena itu
meskipun tidak terdapat ketentuan yang tegas yang
mensyaratkan adanya perlindungan konsumen tetapi dalam
Penjelasan (Pasal 4,pemohon yang beritikad baik adalah
pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur
tanpa ada niat apapun untuk antara lain mengecoh atau
menyesatkan konsumen, dan Pasal 68 (l),yang dimaksud dengan
pihak yang berkepentingan antara lain yayasan/lembaga di
bidang konsumen) ternyata terdapat kata konsumen maka
secara hukum sudah dapat dikualifikasi UU Merek No.15/2001
memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena
penjelasan suatu pasal adalah juga bagian dari undangundang
itu sendiri. Dengan demikian UU Merek No.15/2001
selain memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha
(produsen) juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebagai contoh kasus adalah perkara merek TOP 1 milik PT
TOPINDO ATLAS ASIA dengan merek MEGATOP milik PT LUMASINDO
PERKASA. PT TOPINDO sebagai pihak yang merasa dirugikan
mengajukan gugatan penghapusan merek berdasarkan Pasal 61
(2) b j o Pasal 63 ke PN JakPus dan MA atas merek MEGATOP
yang dimiliki oleh PT LUMASINDO. PT LUMASINDO digugat
karena mereknya yang didaftar (hanya berupa kata MEGATOP)
tidak sesuai dengan mereknya yang beredar (kata MEGATOP
dalam elips + 1 + kata NEW FORMULA dalam angka 1 + lukisan
dalam unsur warna merah dan kuning). PT TOPINDO ATLAS ASIA
selain melindungi diri karena merasa dirugikan juga
melindungi konsumennya dari tindakan yang menyesatkan
pelaku usaha yang nakal, PT LUMASINDO PERKASA."
2007
T37095
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, H.D. Effendy
"Merek atau merek dagang (trademark) sebagai hak milik intelektual mempunyai nilai tinggi bagi pemiliknya disamping nilai ekonomi tinggi yang terkandung dalam merek itu sendiri, setelah merek itu terkenal. Menurut teori hukum alam, pencipta memiliki hak moral untuk menikmati hasil ciptaannya, termasuk di dalamnya keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualannya
adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, ingin membuktikan ada perbedaan latar belakang lahirnya UU. Merek di Indonesia dan di Amerika Serikat. Kedua, mencoba membuktikan bahwa substansi UU. Merek Amerika Serikat masih lebih bervariasi dibandingkan dengan UU Merek Indonesia, walaupun UU Merek Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui itu telah mengikuti sebagian besar ketentuan-ketentuan merek internasional. Selanjutnya, menooba membuktikan adanya perbedaan dan persamaan pcrtimbangan-pertimbangan pengadilan dalam memutus sengketa-sengketa merek di Indonesia dan di Amerika Serikat. Akhirnya, penelitian ini ingin membuktikan bahwa UU Merek 2001 dalam pengaturan kepastian hukumnya lebih baik dari UUU Merek 1961, baik yang berkenaan dengan perlindungan merek maupun dalam penanganan permasalahan merek atau persaingan curang melalui peniruan merek.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1058
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>