Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 719 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tien Supartinah
"Krisis ekonomi yang terjadi sejak lull tahun 1997, berdampak pada memburuknya kinerja lembaga keuangan, khususnya perbankan. Hal tersebut telah menyebabkan dunia usaha mengalami kesulitan pendanaan. Namun dalam kondisi krisis tersebut, masih terdapat beberapa lembaga keuangan yang mampu bertahan, salah satunya adalah Perum Pegadaian. Dalam masa krisis ini, Perum Pegadaian justru mendapat peluang yang besar. Hal ini terjadi karena nasabah yang biasanya memanfaatkan perbankan sebagai sumber dana pembiayaan, sekarang beralih ke Perum Pegadaian. Nasabah Perum Pegadaian biasanya golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah, tapi saat krisis ini terjadi justru semua lapisan masyarakat memanfaatkan jasa Pegadaian. Dengan meningkatnya nasabah Perum Pegadaian, menimbulkan permasalahan bagi Perum Pegadaian, yakni Perum Perum Pegadaian tidak mampu memberikan kredit (pinjaman) kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini disebabkan modal Perum Pegadaian yang terbatas dan kesulitan untuk mendapatkan tambahan modal dari luar.
Dengan keadaan tersebut di atas, maka Perum Pegadaian terpaksa menurunkan plafon pinjaman yang dibutuhkan masyarakat, yang semula pinjaman yang diberikan maksimal Rp. 20 juta, diturunkan menjadi Rp. 5 juta. Dengan penurunan plafon ini diharapkan ada pemerataan pinjaman kepada seluruh lapisan masyarakat. Tapi pada awal tahun 1999, Perum Pegadaian mampu lagi memberikan kredit pinjaman sesuai dengan plafon maksimal Rp. 20 juta.
Oleh sebab itu, penulis ingin mengetahui bagaimana keadaan kinerja keuangan dan kemampuan Perum Pegadaian melaksanakan fungsinya. Untuk mengukur kinerja keuangan digunakan Analisis Rasio Keuangan, Analisis EVA, dan Penilaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 862 Tahun 1992. Sedangkan untuk mengukur kemampuan Perum Pegadaian dalam melaksanakan fungsinya, digunakan 9 (sembilan) tolak ukur sesuai dengan kegiatan Perum Pegadaian sebagai lembaga pembiayaan. Adapun tolak ukur tersebut adalah jumlah pinjaman yang diberikan, jumlah nasabah, jumlah barang jaminan, laba, jumlah aset, jumlah pendapatan (omset), jumlah kantor cabang dan jumlah karyawan.
Hasil dari penelitian menunjukkan, bahwa Perum Pegadaian termasuk perusahaan yang sehat sekali dan mempunyai nilai tambah ekonomi serta tetap mampu melaksanakan fungsinya dalam memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat. Namun kelemahan Perum Pegadaian saat ini adalah besarnya hutang jangka panjang (obligasi) yang membebani biaya yang cukup besar untuk pembayaran bunga obligasi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T7679
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Kuntoro
"Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undang-undang.
Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1) Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering terhadap perilaku debitor dan kreditor.
Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat dikenakan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tris Nur Patrini
"Sulitnya penanganan kredit bermasalah termasuk penanganan kasus-kasus besar yang jumlahnya sangat berpengaruh terhadap likuiditas bank-bank pemerintah menunjukkan bahwa penanganan kredit bank bermasalah tidak dapat dilakukan dengan mudah karena memerlukan waktu lama dan biaya besar. Kondisi seperti itu bisa muncul sebagai akibat dari kelalaian, kecerobohan dan buruknya kinerja sebagian dari perbankan nasional. Padahal perangkat perundang-undangan bagi usaha perbankan nasional yang sebagian besar mengacu kepada kaidah-kaidah perbankan universal, telah disediakan.
Prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha perbankan. Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik memiliki peranan penting dalam proses transaksi kredit perbankan dalam hal pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan atas kredit.
Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam praktek, bagaimana bank dapat menyalurkan dana masyarakat dengan resiko yang minimal, bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit serta dalam hal apa notaris dapat berperan untuk mengoptimalkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit bank. Penelitian dilakukan dengan rnetode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa prinsip kehati-hatian hanya dapat diterapkan oleh bank jika mengikuti semua peraturan dan ketentuan bagi bank, pemberian kredit dengan resiko minimal melalui analisis yang seksama terhadap debitur dan ketentuan-ketentuan hukumnya, dibuat dengan akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta notaris dapat berperan untuk meminimalkan resiko kredit bermasalah sebagaimana tertuang dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T14569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bond, Cecil J.
New York: McGraw-Hill, 1993
R 658.88 BON c
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) adalah perjanjian mengenai suatu pinjaman yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan kepada satu debitor, berdasarkan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang sama, dengan menggunakan satu dokumentasi kredit yang sama bagi semua kreditor peserta sindikasi serta diadministrasikan oleh satu agen yang bertindak sebagai kuasa para kreditor untuk pengurusan fasilitas dan jaminan sindikasi. Kreditor seringkali menjalankan hak tagihnya sendiri terhadap debitor. Adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan bertindak melaksanakan hak tagihnya dalam gugat pailit terhadap debitor baik oleh agen sindikasi maupun oleh kreditor sendiri, perlu dipahami melalui ketentuan umum dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perjanjian dan kuasa, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (OUK). Penelitian deskriptif kualitatif ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian adalah memperoleh data dan kejelasan atas kewenangan agen jaminan dan kreditor, khususnya dalam kasus kepailitan. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Kewenangan agen sindikasi terbatas pada fungsi administratif dan koordinatif pelaksanaan sindikasi, kecuali diatur secara lain dalam PKS. Dalam PKS, agen jaminan bertindak berdasarkan kuasa anggota sindikasi. Tergantung dari ketentuan dan persyaratan dalam PKS, maka anggota sindikasi bisa atau tidak bisa mengajukan hak tagih, meskipun sudah ada penunjukan agen jaminan. Dilakukan penelitian atas dua perkara yang berkaitan dengan PKS dan pelaksanaan hak tagih dalam kasus kepailitan. Dari penelitian tersebut terlihat belum adanya keseragaman pemahaman mengenai hak anggota sindikasi dalam upaya pelaksanaan hak tagih khususnya dalam kasus kepailitan. Baik anggota sindikasi maupun agen sindikasi maupun pihak ketiga termasuk instansi peradilan harus melihat kesepakatan para pihak dalam PKS yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

A syndicated credit agreement (PKS) is an agreement whereby two or more financial institutions grant a credit facility to .a debtor upon the same terms and conditions provided for in a credit documentation applicable to all syndicated creditors, where the facility and the syndicated security are administered by an agent acting as representative of the creditors. A creditor often collects payment directly from the debtor. The ambiguity of the power of the syndication agent and of the creditors to exercise the collection right in a bankruptcy claim against the debtor would need to be understood through the general provisions of Book III of the Civil Code concerning agreements and agency and the specific provisions in the Law Number 4 Year 1998 concerning Bankruptcy (UUK). This descriptive-qualitative research uses the bibliographical research method. The research is aimed at obtaining data and clarification regarding the power of the security agent and the creditors, particularly in bankruptcy cases. The analysis leads to the following conclusion. Unless otherwise provided in the PKS, the syndication agent's power is limited to his administrative and coordinating function in the syndication arrangement. Under the PKS, the security agent shall act as a representative of the syndication members. Depending upon the terms and conditions of the PKS, the syndication members may or may not exercise the right to collect payment notwithstanding the appointment of the security agent. The research involves two bankruptcy cases concerning PKS and the exercise of collection right. The research shows that there is no uniform understanding of the syndication members' right in attempting to exercise the collection right, particularly in bankruptcy cases. The syndication members and the syndication agent as well as any third party, including the courts, must observe the agreement reached by the parties as embodied in the PKS, entered into on the basis of the freedom of contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, M.K. Rosada
"ABSTRAK
Pinjam gadai merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam yang dianggap praktis khususnya oleh masyarakat kecil. Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang melakukan fungsi tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil Perum Pegadaian meluncurkan produk pembiayaan dengan nama Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi). Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaanya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia di Kantor Fidusia. Permasalahannya, apakah klasul-klausul dalam Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut serta sampai tingkat mana perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian kepada Pegadaian dalam hal pengembalian kredit rnelalui produk pembiayaan kreasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk studi dokumen, observasi dan wawancara yang terkait dengan landasan hukum dan pelaksanaan kredit.
Hasilnya, Kredit Angsuran Sistem Fidusia untuk usaha mikro tidak seutuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia dan tidak ada klausul yang menyangkut Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kepastian hukum yang melekat terhadap perjanjian kredit tersebut tidak sekuat apabila jaminan didaftarkan. Jika ketentuan tentang Jaminan Fidusia dilaksanakan seutuhnya maka perjanjian kredit untuk itu harus dibuat dengan Akta Notariil seperti diatur oleh Pasal 2 ayat (2) huruf a PP No. 86 Tahun 2000 sebagaimana tertuang pada tesis ini. Disarankan Pegadaian melaksanakan prosedur hukum fidusia untuk kredit yang menggunakan nama fidusia dan Notaris memberikan saran-saran kepada penerima Kreasi dari Pegadaian.

ABSTRAK
The pawn represent one of loan agreement assumed practical specially by small society. Public Company of Pawnship office represent one of financial institution conducting the function. To fulfill requirement of small industries, Public Company Pawnship office launch defrayal product by the name Fiduciary Instalment Credit System (KREASI). Utilize its well guaranted is rule of law for Creditor, Code Number 42 Year 1999 and the Governmental Regulation (PP) No. 86 Year 2000 and its application regulation give obligation to Creditor (Fiduciary Receiver) to be registered in Office Fiduciary Office. The problem is, whether the clauses in Agreement of Fidusia Instalment Credit System have as according to the law and regulation and also mount of the agreement can give certainty to Pawnship office in the case of credit return through defrayal KREASI product. This research applicate the bibliography method supported with field research in the form of document study, related interview'and observation by the basis for credit execution and law.
The result; Fidusia Instalment Credit System for very small business community not as intact as executing rule as arranged in Code of Fiducyary and there are no clause which is concerning Fiduciary Guarantee Registration coherent Rule of law to the credit agreement is not as strong as if guarantee registered. If rule of Fiduciary Guarantee executed as intact as hence the credit agreement for that have to be made by Notaries like arranged by Section 2 sentence (2) letter a of Government Regulation Number 86 Year 2000 as decanted in this thesis. The writer suggested that a Pawnship office execute procedure of Fiduciary Regulation for the credit using fiduciary as a Notary and give suggestion to receiver Kreasi from Pawnship office.
ABSTRAK
Pinjam gadai merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam yang dianggap praktis khususnya oleh masyarakat kecil. Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang melakukan fungsi tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil Perum Pegadaian meluncurkan produk pembiayaan dengan nama Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi). Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaanya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia di Kantor Fidusia. Permasalahannya, apakah klasul-klausul dalam Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut serta sampai tingkat mana perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian kepada Pegadaian dalam hal pengembalian kredit rnelalui produk pembiayaan kreasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk studi dokumen, observasi dan wawancara yang terkait dengan landasan hukum dan pelaksanaan kredit.
Hasilnya, Kredit Angsuran Sistem Fidusia untuk usaha mikro tidak seutuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia dan tidak ada klausul yang menyangkut Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kepastian hukum yang melekat terhadap perjanjian kredit tersebut tidak sekuat apabila jaminan didaftarkan. Jika ketentuan tentang Jaminan Fidusia dilaksanakan seutuhnya maka perjanjian kredit untuk itu harus dibuat dengan Akta Notariil seperti diatur oleh Pasal 2 ayat (2) huruf a PP No. 86 Tahun 2000 sebagaimana tertuang pada tesis ini. Disarankan Pegadaian melaksanakan prosedur hukum fidusia untuk kredit yang menggunakan nama fidusia dan Notaris memberikan saran-saran kepada penerima Kreasi dari Pegadaian.

ABSTRAK
The pawn represent one of loan agreement assumed practical specially by small society. Public Company of Pawnship office represent one of financial institution conducting the function. To fulfill requirement of small industries, Public Company Pawnship office launch defrayal product by the name Fiduciary Instalment Credit System (KREASI). Utilize its well guaranted is rule of law for Creditor, Code Number 42 Year 1999 and the Governmental Regulation (PP) No. 86 Year 2000 and its application regulation give obligation to Creditor (Fiduciary Receiver) to be registered in Office Fiduciary Office. The problem is, whether the clauses in Agreement of Fidusia Instalment Credit System have as according to the law and regulation and also mount of the agreement can give certainty to Pawnship office in the case of credit return through defrayal KREASI product. This research applicate the bibliography method supported with field research in the form of document study, related interview'and observation by the basis for credit execution and law.
The result; Fidusia Instalment Credit System for very small business community not as intact as executing rule as arranged in Code of Fiducyary and there are no clause which is concerning Fiduciary Guarantee Registration coherent Rule of law to the credit agreement is not as strong as if guarantee registered. If rule of Fiduciary Guarantee executed as intact as hence the credit agreement for that have to be made by Notaries like arranged by Section 2 sentence (2) letter a of Government Regulation Number 86 Year 2000 as decanted in this thesis. The writer suggested that a Pawnship office execute procedure of Fiduciary Regulation for the credit using fiduciary as a Notary and give suggestion to receiver Kreasi from Pawnship office.
"
2007
T19648
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Carolina Wijaya
"Menghadapi persaingan perbankan dalam meningkatkan Loan to Deposit Ratio (LDR), perbankan berusaha meningkatkan aktifitas pelepasan kredit, namun dalam kondisi biaya bunga yang tinggi saat ini menyebabkan penggunaan fasilitas kredit dan permohonan kredit barn cenderung menurun. Di sisi lain bank juga mengalami masalah dengan peningkatan Non Performing Loan (kredit bermasalah). Dalam kondisi demikian, Bank hares melakukan proses kredit dengan mekanisme yang dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai calon debitur agar dapat memberikan kualitas kredit yang balk dan lebih terukur dari sisi resiko.
Untuk itu terhadap permohonan kredit calon debitur PT ABC di Bank X yang mengajukan fasilitas kredit modal kerja untuk membiayai usaha calon debitur di bidang IT Provider, fasilitas kredit investasi dan fasilitas bank garansi, bank X hams memutuskan apakah permohonan kredit PT ABC Iayak untuk diberikan atau tidak, karenanya diperlukan suatu analisis yang akan digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
Proses analisis kredit diawali dengan proses pengumpulan data-data yang akan digunakan untuk proses analisis kredit dilanjutkan dengan kunjungan ke tempat usaha calon debitur untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai data-data yang diberikan dan aktifitas usaha calon debitur.
Dari keseluruhan data dan informasi yang diperoleh, dilakukan proses analisis berbagai aspek yang menyangkut analisis bidang industri Telekomunikasi, analisis kondisi usaha PT ABC yang meliputi analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy dan Collateral) termasuk analisis terhadap kondisi-kondisi khusus yang meliputi analisis keuangan PT ABC untuk periode tahun 2004, tahun 2005 dan bulan April 2006, analisis aspek pemasaran produk dan jasa, aspek operasilteknis, aspek manajemen dan aspek hukum.
Untuk menghitung kebutuhan fasilitas kredit maka dilakukan perhitungan kebutuhan kredit modal kerja berdasarkan proyek yang sedang dikerjakan dan akan dikerjakan, perhitungan Net Present Value dan Internal Rate of Return dari investasi yang akan dilakukan serta menghitung kebutuhan fasilitas Bank Garansi.
Dan hasil analisis yang dilakukan, saat ini kondisi industri dari usaha yang dijalankan oleh talon debitur masih memiliki prospek untuk berkembang, performance 5C PT ABC balk dan dan berbagai aspek aktifitas usaha PT ABC menunjukkan perkembangan kinerja yang baik.
Berdasarkan pertimbangan dari seluruh hasil analisis dan hasil perhitungan kebutuhan fasilitas kredit talon debitur maka alas permohonan kredit calon debitur layak disetujui sesuai dengan permohonan dari calon debitur.

Facing the tight competition in the banking industry, each bank has to increase its Loan to Deposit Ratio by aggressively increasing its lending activities. Unfortunately, the high interest rate condition in the market has caused the high percentage of unused loan as well as the decreasing number of new loan proposals.
At the same time, the banking industry is also facing the difficulties in the increasing of the Non Performing Loan (NPL). So that in this kind of condition, every bank has to be able to process the loan proposals cautiously in order to better control the risk factor, but on the other hand can also give a satisfying decision to the borrowers. For instance, PT ABC as an IT provider company requests for an investment loan, working capital loan and bank guarantee facility from bank X, then the bank has to make decision whether PT ABC' proposal is appropriate to be approved or not. And if the proposal is approved, how much amount of facilities can be given and with what kind of terms and conditions.
Loan process is starting with the data collection which will give more information on the company, and then visiting the business offices and or factories. The data given by the company has to be verified and clearly explained.
The credit analysis will be based on the 5C framework, which are: Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy and Collateral. The analysis of the company covers all areas such as finance, marketing, operation, legal entities and management activities. For financial data, the bank will need the past and present financial statement. The history of the company is also needed to see how the company's growth during this 2 or 3 years. Then, the bank will analyze in depth the financing needs for the present and future by doing the projection of financial situation.
An analysis shall also be done on the industry of the company's business. The analysis will determine if the industry is still growing (to what extend) or declining. Other external analysis are BI Checking and Trade Checking.
Calculated the current and future project undergone in the company is conducted in order to analysis PT ABC's working capital needs. Net Present Value and the Internal Rate of Return are calculated on the requested investment loan. If the requested credit facility line match Bank X' calculations of PT ABC's needs, then new credit facility line will be granted
In this particular example of better processing mechanism for approving) disapproving credit facility requests from PT ABC, it has been shown that PT ABC operates in industry that has room to grow, that PT ABC has excellent performance from multiple angles, and that PT ABC has attractive track record. Thus Bank X may give PT ABC the credit facilities it requested."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T19712
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isa Yusuf
"Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan negara-negara Asia di tahun 1997 - 1998 memberi pengaruh yang besar bagi sektor perbankan di Indonesia. Sejurnlah bank dilikuidasi atau dihentikan aktivitas operasional oleh Bank Indonesia karena krisis likuiditas akibat menurunnya kepercayaan masyarakat dan tingginya kredit bermasalah. Sebagian besar bank yang masih mampu beroperasi, memperoleh bantuan likuiditas dari Bank Indonesia dan masuk dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank ABC selaku bank swasta terbesar juga termasuk dalam pengawasan BPPN sampai dengan tahun 2000.
Belajar dari pengalaman tersebut serta mengacu pada Basel Accord II, pada tahun 2003 'Bank iiiddriesla iizemperketat kebijakan. operasional perbankan dengan mengeluarkan peraturan manajemen risiko yang hares dikelola seluruh bank di Indonesia. Sebagai respon atas peraturan tersebut, mulai tahun 2003 bank ABC menerapkan internal credit risk rating (ICRR) sebagai alat bantu proses analisis kredit small medium enterprise (SME). Dua alasan panting diterapkannya ICRR di Bank ABC adalah (i) sebagai penerapan praktek manajemen risiko yang balk serta alat ukur pemahaman risiko dan (ii) berkaitan dengan fungsi ICRR di antaranya standarisasi proses analisis kredit, mengidentifikasi dan mengurangi debitur yang berpotensi bermasalah dan mempercepat proses kredit.
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya akhir ini adalah apakah ICRR yang diterapkan oleh Bank ABC untuk pengambilan keputusan kredit SME sejak tahun 2003 telah efektif. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, pertanyaan penelitian yang diajukan adalah bagaimana penerapan ICRR dan efektifitasnya dalam hal: (i) kemampuan ICRR dalam melakukan filtering terhadap (talon) debitur yang berpotensi bermasalah (ii) kesesuaian variabel yang digunakan dalam ICRR dengan teori yang ada, (iii) kesesuaian ICRR dengan kriteria minimum yang disyaratkan BIS, (iv) kemampuan variabel yang digunakan ICRR untuk memprediksi probabilitas (calon) debitur yang berpotensi bermasalah sesuai teori, (v) menekan tingkat kredit bermasalah dan (vi) mempercepat jangka waktu proses kredit.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, digunakan berbagai metode penelitian yaitu analisis deskriptif, analisis kualitatif, regresi logistik ordinal dan analisis kuantitatif. Analisis deskriptif dilakukan terhadap penerapan ICRR sebagai alat bantu analisis kredit SME di Bank ABC serta perbandingan persentase kredit SME bermasalah terhadap kredit yang dilepas pada periode sebelum dan sesudah penerapan ICRR. Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan benchmarking atas variabeI-variabel yang digunakan ICRR berdasarkan teori yang ada serta benchmarking sistem ICRR berdasarkan kriteria-kriteria minimum persyaratan sistem rating yang diformulasikan oleh BIS. Metode regresi logistik ordinal untuk menguji apakah variabel-variabel yang digunakan ICRR memiliki pengaruh yang signifikan dalam memprediksi probabilitas (calon) debitur yang berpotensi bermasalah. Analisis kuantitatif dilakukan dengan membandingkan perbedaan rata-rata jangka waktu proses kredit SME sebelum dan sesudah penerapan ICRR dengan uji beda mean (Paired-Sample T Test).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bila dilihat dari aspek penyaringan debitur yang berpotensi bermasalah dan kesesuaian variabel yang digunakan ICRR dengan teori, sistem tersebut kurang efektif karena basil simulasi ICRR terhadap seluruh debitur bermasalah tahun 2003 hanya dapat menyaring 18,57% yang memiliki risiko tinggi dan ada 7 variabel yang tidak dianalisis dalam sistem ICRR_ Namun dari aspek kesesuaian dengan kriteria BIS serta jangka waktu proses, ICRR yang dikembangkan oleh Bank ABC untuk kredit SME telah efektif karena telah sesuai dengan kriteria persyaratan minimum dari BIS serta dapat mempercepat proses jangka waktu kredit. Selain itu sulit untuk mengatakan bahwa ICRR merupakan suatu sistem yang efektif dalam ,menekan kredit bermasalah karena terjadi peningkatan persentase kredit bermasalah setelah penerapan ICRR karena beberapa alasan yang mungkin melatarbelakanginya.

Economy crisis at Indonesia and other Asian countries that happened in 1997 - 1998, had given great impacts to banking sector in Indonesia. Numbers of bank were liquidated or operationally stopped by Bank of Indonesia due to liquidity crisis after the decreasing of public trust and increasing of non performing loans. Banks that could operate in crisis, mostly received liquidity aid from Bank of Indonesia and monitored by Indonesia's Banking Restructuring Agency (IBRA). Bank ABC, biggest private bank in Indonesia was also monitored by IBRA until 2000.
Learning from that experience and referring to Basel Accord II, in 2003 Bank of Indonesia tighterred--the' b liking"secfvr by issuing risk management policy that should be managed by all banks in Indonesia. Responding to it, in 2003 Bank ABC applied internal credit risk rating (ICRR) as a tool for processing small medium enterprises (SME) credits. Two major underlying reasons of implementing ICRR are (i) as a good risk management practice and risk measurement, and (ii) related to the functions of ICRR: standardization of credit process, identification and reducing debtors potentially default and accelerating the credit process.
The main problem that will be discussed in this paper is the effectiveness of ICRR applied by Bank ABC for SME credit decisions since 2003. For answering the problem, the research questions proposed are how the implementation of ICRR and its effectiveness in terms of: (i) its ability in filtering the potentially-default borrowers, (ii) the compliance of variables being used in ICRR with theory, (iii) the compliance of ICRR model with minimum criteria according to BIS, (iv) the capability of variables being used in ICRR to predict the likelihood of potentially-default borrowers, (v) its capability in decreasing non performing loans and (vi) its capability to accelerate credit process.
In answering those questions, research methodologies being used are descriptive analysis, qualitative analysis, ordinal logistic regression and quantitative analysis. Descriptive analysis will be used in analyzing the implementation of ICRR as a tool for processing SME credits at Bank ABC and analyzing the comparative of non performing loans to total credit before and after the implementation of ICRR. Qualitative analysis will be used in benchmarking the ICRR variables with the theory and benchmarking the ICRR system with minimum criteria according to BIS. Ordinal logistic regression will be used in assessing the capability of ICRR variables to predict the likelihood of potentially-default borrowers. Quantitative analysis will be used to compare the difference of credit process duration before and after the implementation of ICRR, using the Paired-Sample T Test.
The result of the research shows that ICRR has been uneffective in terms of its ability in filtering the potentially-default borrowers and the compliance of variables being used in ICRR with theory. But ICRR has been effective in terms of the compliance of ICRR model with minimum criteria according to BIS, the capability of variables being used in ICRR to predict the likelihood of potentially-default borrowers, and its capability to accelerate credit process. From the capability of ICRR in decreasing non performing loans, it is hard to say that ICRR has been effective due to the increasing of non performing loan after the implementation of 1CRR with some potential underlying reasons."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T23057
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Imelda Tandra
"Perkembangan Internet yang pesat menyebabkan munculnya bisnis model baru seperti jual beli melalui Internet. Pada umumnya pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, namun pembayaran dengan kartu kredit tidak menjaga privasi pengguna.
Pihak yang berwenang dapat mengetahui secara rinci, transaksi pembelian yang dilakukan pengguna. Pembayaran dengan uang tunai dapat menjaga privasi pengguna namun uang tunai tidak dapat digunakan melalui Internet. Sistem uang digital memberikan solusi untuk menjaga privasi pengguna, yaitu tidak dapat diketahui siapa yang melakukan transaksi dengan uang digital tersebut. Sistem
uang digital menggunakan protokol kriptografi untuk meniru konsep sistem pembayaran uang tunai melalui Internet. Fokus pada tugas akhir ini adalah menelaah dan mengimplementasikan protokol
uang digital offline yang diajukan oleh D. Chaum, A. Fiat, dan M. Naor tahun 1988.
Implementasi dilakukan pada platform Java 2 Standard Edition.
Hasil pengujian menguatkan teori bahwa keamanan protokol uang digital offline
terletak pada jumlah uang digital dan jumlah pasangan identitas yang dibangkitkan. Pengujian dilakukan dengan menggunakan komputer Pentium III 1 GHz dengan memori 128 MB. Dalam pengujian yang dilakukan, waktu yang diperlukan untuk membangkitkan
100 uang digital yang masing-masing memiliki 25 pasang identitas adalah 45796 ms. Semakin banyak uang digital dan jumlah pasangan identitas yang dibangkitkan, semakin aman protokol ini namun biaya komputasi menjadi semakin besar."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   >>