Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hakosan Janyoss
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Pratiwi
"ABSTRAK
Industri otomotif semenjak krisis yang lalu mengalami kenaikan harga yang
sangat tinggi sebagai akibat depresiasi rupiah. Meskipun demikian hal ¡ni tidak
menyurutkan minat masyarakat untuk memiliki mobil. Hal ¡ni terbukti denga.n makin
naiknya tingkat penjualan mobil golongan I dan sedan sepanjang tahun 1999 hingga
2001. Peta industri otomotif Indonesia juga mengalami kemajuan yang sangat berarti
dengan keluarnya SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan no. 192/MPP/Kep/612000
yang mengijinkan impor mobil secan utuh atau Completely Bulk Up (CBU). Hal ini
merupakan peluang yang sangat balk juga bagi industri jasa pembiayaan mobil.
PT. X Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan campuran dengan
komposisi Bank SB dari Jepang dan Bank R dari Indonesia. Perusahaan berkeinginan
untuk meningkatkan penerimaannya di sektor pembiayaan mobil karena ternyata
semenjak krisis terbukti bahwa sektor pembiayaan menunjukkan performance yang
sangat baik dibanding sektor pembiayaan lainnya. Mengingat tingkat persaingan yang
makin ketat dalam sektor ini maka perlu kiranya dipahami unsur-unsur yang berperan di
dalam jasa pembiayaan mobil yaitu melalul pengamatan terhadap perilaku konsumen
pengguna jasa Leasing mobil itu sendiri.
Tujuan dalam penelitian ¡ni adalah menganalisa perilaku konsumen pada industri
jasa pembiayaan mobil, menganalisa tingkat kepuasan konsumen pengguna jasa
pembiayaan mobil PT. X Finance serta memberikan alternatif bagi penìngkatan kualitas
pelayanan jasa pembiayaan mobil PT, X Finance Adapun dalam penelitian ini digunakan
instrumen kuesioner untuk menggali lebib ¿islam spa yang diharapkan oleh konsumen
terhadap jasa pembiayufl mobil serta pendapat mereka tentang kualitas peayanan jasa
pembtayaafl mobil yang telah mereka rasakan pada PT. X Fínancc. Kuesioner diajukan
kepada para pelanggan PT. X Finance sejak tahun 1999 hingga MeL 2001 dengan
menetapkan suatu quota sampling Selain itu juga digwiakan instrumen analisa
kepenti ngan-kinerja (importance-performance analysis) untuk melihat atribut-atribut
mana yang sangat perlu memperoleh perhatian dan tindakan perbaikan.
Di dalam menganalisa perilaku konsumen ini terdapat 5 (lima) tahapan proses
pengamatan yaitu: tahap pengenalan masalah, taliap pencarían informasi, tahap evaluasi
a1tematif tahap pemilihan dan tahap pasca pemilihan
"
2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Mustika Sari
"Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala, baik yang disertai dengan hak opsi ataupun yang tidak disertai dengan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut/yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Mengingat bahwa selama masa sewa guna mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada obyek leasing dan mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing, maka secara tidak langsung asuransi juga merupakan pihak yang dilibatkan di dalam perjanjian leasing sebagai pihak yang menanggung risiko. Permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana hubungan hukum para pihak yang terdapat di dalam sebuah perjanjian leasing dan pihak mana yang berhak mendapatkan pembayaran klaim asuransi terhadap sebuah barang yang merupakan obyek leasing dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait dengan masalah kelalaian dalam pembayaran klaim asuransi. Dalam skripsi ini, pengamatan dan analisis dilakukan terhadap kasus perbuatan melawan hukum antara PT. Garishindo Buana Leasing vs. PT. Asuransi Bintang dan Agustina Effendy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21503
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agusraad Darmawidjaja
"ABSTRAK
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia
pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika
Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per
kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini
mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan
yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan
untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu
kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip
di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea
sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere
konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari
197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan ,
Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No -
mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan
Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan.
pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut
diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul
kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang
dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un
tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada
pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie))
untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya
adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan-
untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan
keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan
pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya
keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali
apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang
modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba
rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak
lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di
tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu -
nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal
yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini
mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal
yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah
bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee
melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem
bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang
di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak
ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul
di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya -
lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini
sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan,
yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero
an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing
belum cukup kuat.

"
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mustafa Kamal Abdullah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1993
S9941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrie Rheksapradana Siswoyo
"Leasing merupakan sarana untuk membiayai perusahaan, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau badan usaha lain yang bergerak di bidang leasing. Walaupun usaha leasing dapat dilakukan oleh lembaga keuangan, ia tidak dapat memberikan pinjaman (loan) kepada nasabahnya seperti layaknya bank melainkan hanya pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal. Lembaga pembiayaan leasing di Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, Nomor: 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Januari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Kemudian selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif dan selanjutnya akan disajikan dalam bentuk deskriptif.

Leasing is a method to fund a company, which may be carried out by financial institution or other business entities in the field of leasing. Although leasing may be carried out by a financial institution, unlike a bank, it cannot provide a loan to its customers but it only provides funding by supplying capital goods. Leasing institutions in Indonesia are established by virtue of Collective Decree (SKB) of Minister of Finance Number: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Minister of Industry Number: 32/M/SK/2/1974, Minister of Trade Number: 30/Kpb/I/1974 dated 7 January 1974, on the License of Leasing Business. This research employs a normative research method and is presented in a descriptive qualitative method.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T43929
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricki Immanuel
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Charlie Rivai Malessy
"PT PLN Persero dan PT KAR POWERSHIP INDONESIA telah membuat dan menandatangani Kontrak LVMPP termasuk proses pengadaan leasing marine vessel power plant. Dalam skripsi ini, pembahasan difokuskan pada masalah mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant apakah telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan ketentuan dan persyaratan dalam Kontrak LMVPP apakah dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing sesuai KMK No.1169/KMK.01/1991 serta keabsahan pembentukan Kontrak LMVPP sesuai dengan KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan Kontrak LMVPP adalah sah dan mengikat karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur pada KUH Perdata sebagaimana diatur pada pasal 1338 jo. 1320-1337, dari aspek leasingnya Kontrak LMVPP tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing karena tidak berisi dan memuat ketentuan dan pengaturan sebagaimana yang diperlukan dalam perjanjian leasing yang telah ditentukan pada KMK No.1169/KMK.01/1991. Hal ini dikarenakan beberapa permasalahan seperti harga dan pembayaran sewa yang justru memfokuskan terhadap pembelian tenaga listrik dan tidak diaturnya mengenai harga perolehan barang modal. Saran yang dapat disampaikan adalah harus dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan tentang leasing dan perusahaan pembiayaan yang terintegritas dalam suatu Undang-Undang agar dapat menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat serta PT PLN Persero harus dapat konsisten dalam melakukan suatu pekerjaan agar pembentukan kontrak selaras dengan maksud dan tujuan pekerjaan tersebut.

PT PLN Persero and PT KAR POWERSHIP INDONESIA has made and entered into LVMPP contract including its process of procurement of leasing marine vessel power plant. In this thesis, the discussion focused on the issuing of the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant whether in accordance with Letter of Circular Board of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the terms and condition set out on the LMVPP contract whether it can be categorized as a lease agreement according KMK No.1169 KMK.01 1991 as well as the validity of the Contract in accordance with article 1338 jo. article 1320 1337 of Indonesia Civil Code. This research uses a normative juridical method. The results of this research found that the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant has applied with and in accordance with the Letter of Circular of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the LMVPP contract is valid and binding because it has qualified as valid agreement as stipulated in the Indonesia Civil Code in article 1338 jo. 1320 1337. However for its leasing aspect, LMVPP contract can not be categorized as a operating lease agreement because it does not contains an obliged provisions and arrangements as required in the lease agreement that has been determined in KMK No.1169 KMK.01 1991. This is due to several issues such as price and lease payments that would rather focus on the purchase of electricity and that the exclusion of the acquisition price of capital goods. Suggestions can be submitted is to be made a legislation on leasing and financing company that integrated into an Act in order to ensure legal certainty to the society and PT PLN Persero must be consistent in doing a job in order to form a contract that in line with the intent and purpose of the work mentioned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firdaus Abu Bakar
"Penelitian ini dilakukan dalam rangka menjawab suatu pertanyaan tentang bagaimanana penjaminan dengan Hak Tanggungan dan eksekusinya pada lembaga sewa guna usaha (leasing). Sebagai bahan untuk menganalisa, diambil suatu putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 16/PDT.BTH/2000/PN.TNG.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran banyaknya permohonan eksekusi yang ditolak atau ditunda pelaksanaanya oleh pengadilan atas penjaminan dengan Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh suatu lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan terutama perusahaan leasing. Berdasarkan penelitian, kadangkala alasan majelis hakim menolak permohonan sita eksekusi atau mengabulkan penundaan eksekusi Hak Tanggugan tidak logis, seperti mengacu kepada salah satu Surat Ketua Muda Mahkamah Agung R.I. yang menegaskan/menjelaskan " Permohonan eksekusi hak tanggungan untuk pembayaran hutang lessee harus ditolak ". Sedangkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan [UU No. 4 Tahun 1996] sudah dengan jelas dan tegas mengatur tentang Hak Tangggunan ini. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut bahwa pemegang Hak Tanggungan bisa saja orang perorangan atau badan hukum yang bekedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Dalam hal ini, perusahaan Leasing sebagai badan hukum yang punya piutang atas pelundaan pembayaran sewa, tentu saja diperbolehkan sebagai pemegang Hak Tanggugan. Apalagi, permintaan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 224 HIR semakin marak diajukan seiring dengan banyaknya dunia usaha yang collaps sehingga tidak sanggup membayar utangnya, seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 26 UUHT.
Dalam melakukan penelitian ini, digunakan metode penelitian kepustakaan/studi dokumen (yuridis normatif) dengan mengumpulkan dan menganalisa data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan tipologi penelitian yang bersifat eksplanatoris kemudian dianalisa secara kualitatif. Metode kepustakaan ini dilakukan dalam menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan lembaga leasing dan eksekusi hak tanggungan tersebut dan kemudian diaplikasikan dengan menganalisa suatu kasus yang telah diputus oleh pengadilan.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sudah mengakomodir aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan hak tanggungan. Bahkan untuk eksekusinya, UUHT telah mengembalikan tata cara eksekusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T18944
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>