Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 237 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joshua Bachtiar
"ABSTRAK
Sejak tanggal 30 Oktober 2017 yang lalu, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kewajiban menggunakan uang elektronik e-money sebagai satu-satunya alat pembayaran yang diterima untuk membayar pada gerbang tol diseluruh Indonesia. Kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan Gerakan Nasional Non Tunai GNNT yaitu rencana pemerintah untuk menjadi masyarakat Indonesia masyarakat non tunai cashless society . Pemerintah mengatakan bahwa hal ini merupakan hal yang baik karena akan membuat transaksi pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien, sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI mengatakan bahwa kebijakan ini merugikan konsumen dengan tidak adanya pilihan lain untuk membayar tol. Kerugian lainnya juga dialami apabila terjadi suatu keadaan luar biasa force majeure , sehingga konsumen yang akan melewati jalan tol tidak memiliki kartu uang elektronik. Penggunaan uang elektronik untuk membayar tol pun dianggap tidak mengurangi tingkat kemacetan pada gerbang tol secara signifikan karena itu masalah pada volume kendaraan yang menggunakan jalan tol. Kerugian-kerugian ini diteliti dengan melakukan studi kepustakaan dan secara khususnya melakukan wawancara kepada konsumen serta pihak-pihak lain yang menyelenggarakan kegiatan uang elektronik. Dalam hal terjadinya permasalahan ketika membayar dengan uang elektronik di gerbang tol, sebagai suatu akses pelayanan publik, maka konsumen dapat mengajukan keluhan/pengaduan ke pihak penyelenggara jalan tol dan/atau ke Ombudsman selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun apabila melihat secara lebih dalam lagi, ini merupakan suatu jasa penyelenggaraan kegiatan pembayaran menggunakan uang elektronik, sehingga perlindungan konsumen yang tepat diberikan oleh pihak perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Sehingga dengan demikian seharusnya pemerintah tetap membuka setidaknya satu gerbang tol yang menerima pembayaran secara tunai agar konsumen yang tidak memiliki kartu uang elektronik tidak diharuskan untuk membelinya karena belum tentu akan melewati jalan tol seterusnya.

ABSTRACT
Since 30 October 2017, the Indonesian government through Bank Indonesia has issued a policy that states e money as the only means of payment received to pay at toll gateways throughout Indonesia. The policy runs in accordance with the Non Cash National Movement GNNT , which is that to make Indonesia as a cashless society. This policy was issued as it is seen to be of a good thing where consumers can do payment transactions much more easily and in an efficient manner. On the other hand, Indonesian Consumer Institute Foundation YLKI says that this policy harms consumers with no other option to pay tolls. Other losses are also experienced in the event of a force majeure ndash those consumers who will pass through toll roads do not have e money cards to pay. The use of e money to pay tolls is also considered to not have any significant impact on reducing congestion at the toll gate as it is more of the volume of vehicles using toll roads which causes the problem. These losses are examined by conducting literary studies and particularly conducting interviews to consumers as well as parties who take part in hosting e money payment activities. In the event of problems arising when paying with e money at toll booths, as an access to public services, consumers may file a complaint to the toll road operator and or to Ombudsman as an institute which supervises the management of public services. However, if seen more deeply, this is more of a payment services which uses e money as the only means of payment, so that the appropriate consumer protection should be delivered by banks in accordance with Bank Indonesia rsquo s Regulation on Consumer Protection for Payment System Services. Therefore, the government should open at least one toll gate that receives payment in cash so that consumers who do not have e money cards are not required to buy it as those consumers do not regularly pass the toll road."
2018
T49843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yabunaya Salsabila Yuniar
"Pengiriman surat elektronik pemasaran atau dikenal dengan email marketing yang dilakukan tanpa persetujuan sah secara eksplisit telah menjadi suatu masalah yang mengganggu kenyamanan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu permintaan persetujuan yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui metode opt-in kepada konsumen sebelum dapat melaksanakan pengiriman surat elektronik pemasaran. Dalam hal ini, tidak adanya pembatasan metode opt-in yang dapat digunaj menimbulkan kebingungan bagi konsumen, dan bagi pelaku usaha dalam mengaplikasikannya dalam formulir permintaan persetujuan terkait. Hal tersebut dapat mengancam pemenuhan hak konsumen atas rasa aman dan nyaman. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk penelitian yuridis normative serta pendekatan komparatif dimana Penulis membandingkan peraturan serta penerapan opt-in di Indonesia dan Kanada. Hasil dari penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa pengaturan metode permintaan persetujuan opt-in di Indonesia belum cukup melindungi konsumen walaupun telah terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujan konsumen sebelum dapat mengirimkan surat elektronik pemasaran e-commerce. Sementara itu, Kanada telah mengatur metode opt-in secara lebih terbatas dengan melarang metode opt-out seperti pre-checked boxes serta permintaan persetujuan langsung melalui surat elektronik. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memberikan panduan lebih terkait penerapan metode opt-in dalam rangka melindungi konsumen dan mempermudah pelaku usaha dalam meminta persetujuan.

Marketing electronic mail, also known as email marketing, which is carried out without explicit valid approval has become a problem that disturbs consumer comfort. Therefore, a request for approval is required by business actors through the opt-in method to consumers before sending marketing e-mails. In this case, the absence of restrictions on the opt-in method that can be used creates confusion for consumers, and for business actors in applying it in the related approval request form. This can threaten the fulfillment of consumer rights to a sense of security and comfort. This research was conducted in the form of normative juridical research and a comparative approach in which the author compared the regulations and implementation of opt-in in Indonesia and Canada. The results of the research in the preparation of this thesis are that setting the opt-in approval request method in Indonesia is not enough to protect consumers even though there is an obligation for business actors to obtain consumer approval before sending e-commerce marketing e-mails. Meanwhile, Canada has regulated the opt-in method in a more limited way by prohibiting opt-out methods such as pre-checked boxes and direct approval requests via electronic mail. This research suggests that Indonesia should provide more guidance regarding the application of the opt-in method in order to protect consumers and make it easier for business actors to seek approval."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aura Ning Istanti
"Metode greenwashing adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan pemasaran dengan mengklaim kondisi produknya adalah produk yang ramah lingkungan dan mendukung kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Perbuatan Greenwashing sedang sangat populernya karena berhasil terbukti dapat meningkatkan penjualan atas produk. Tetapi ketika pelaku usaha menerapkan metode greenwashing dalam pemasarannya artinya Pelaku Usaha tersebut telah melanggar hak-hak konsumen, khususnya hak mendapatkan infromasi yang benar atas produk. Penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu Bagaimana perkembangan pengaturan kebijakan greenwashing dalam ruang lingkup perlindungan konsumen di beberapa negara dengan keberadaan perkembangan kebijakan greenwashing di Indonesia? dan Bagaimana seharusnya pengaturan greenwashing dalam sistem hukum Indonesia terhadap hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga terhadap keberlangsungan investasi perusahaan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan terhadap negara Amerika Serikat beserta negara bagiannya dan negara Inggris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan kebijakan greenwashing dalam ruang lingkup perlindungan konsumen telah berhasil di lakukan di negara seperti Amerika Serikat termasuk negara bagiannya seperti Florida dan California, serta berhasil dilakukan penerapannya di negara Inggris. Amerika Serikat memiliki green guidelines yang berisikann mengenai pedoman bagi perusahaan dalam melakukan pemahaman dan memahami limit atau batasan model iklan apa yang kemudian dapat diciptakan dan dijadikan sebagai branding suatu produk dan/atau jasa dalam melakukan pemasaran produk serta sebagai batasan dan acuan dalam menafsirkan klaim ramah lingkungan sedangkan di Inggris memiliki Environmental Claims On Goods And Service sebagai acuan dan pedoman klaim terhadap suatu produk barang dan/atau jasa yang memiliki materi muataan hijau. Indonesia sampai saat ini belum memiliki ketentuan secara spesifik mengenai pengaturan greenwashing. Salah satu kebijakan yang relevan yang pernah dibuat oleh Pemerintah adalah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar tersebut dijadikan sebagai patokan dan dasar bagi pelaku usaha di bidang industri untuk menyusun secara konsensus yang berkaitan dengan suatu proses produksi, bahan-bahan baku, energi, proses yang digunakan, pengelolaan limbah, dan lain halnya. Tetapi ketentuan tersebut belum memiliki kekuatan dalam pelaksanaannya karena pengaturan khusus mengenai tindakan yang dilarang atas praktik greenwashing belum diatur. Sehingga, Pemerintah harus tetap membentuk kebijakan khusus yang sentral untuk mengatur greenwashing di Indonesia sebagai bentuk perlindungan konsumen.

The greenwashing method is an act carried out by Business Actors in carrying out marketing by claiming the condition of their products are environmentally friendly products and support environmental preservation activities. Greenwashing is currently very popular because it has been proven to be able to increase product sales. However, when a business actor applies the greenwashing method in their marketing, it means that the business actor has violated consumer rights, especially the right to obtain correct information about products. This study uses two problem formulations, namely how is the development of greenwashing policy arrangements within the scope of consumer protection in several countries with the existence of greenwashing policy developments in Indonesia? and How should the regulation of greenwashing in the Indonesian legal system affect consumer rights in the Consumer Protection Act and also the sustainability of corporate investment? This study uses normative juridical research methods with statutory, case and comparative approaches to the United States of America and its states and the United Kingdom. The research results show that the development of greenwashing policy arrangements within the scope of consumer protection has been successfully carried out in countries such as the United States including states such as Florida and California, and has been successfully implemented in the United Kingdom.The United States has green guidelines which contain guidelines for companies in understanding and understanding the limits or limitations of what advertising models can then be created and used as branding of a product and/or service in marketing products as well as boundaries and references in interpreting eco-friendly claims. whereas in the UK it has Environmental Claims On Goods And Service as a reference and guideline for claims against a product of goods and/or services that have green content material. Until now, Indonesia does not have specific provisions regarding greenwashing regulations. One of the relevant policies ever made by the Government is through the Regulation of the Minister of Industry Number 51/M-IND/PER/6/2015. These standards are used as a benchmark and basis for business actors in the industrial sector to formulate a consensus relating to a production process, raw materials, energy, processes used, waste management, and other matters. However, these provisions do not yet have the force in their implementation because specific arrangements regarding actions that are prohibited from greenwashing practices have not been regulated. Thus, the government must continue to form special central policies to regulate greenwashing in Indonesia as a form of consumer protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Fithrotuningrum
"Sebuah perusahaan startup PT. Soyaka Cerdas Kaya secara tiba-tiba memberhentikan seluruh karyawan dan memberhentikan pengiriman barang kepada konsumen tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai penutupan perusahaan tersebut. Hal itu mengakibatkan kerugian bagi para konsumen, membuat salah satu konsumen menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kemudian keluar Putusan BPSK Kab. Garut Nomor: 01/Pts.Arb/BPSK/IV/2023. Namun, pelaku usaha keberatan dengan adanya putusan itu dikarenakan merasa tidak pernah dipanggil secara patut oleh pihak BPSK, sehingga pelaku usaha mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Garut. Majelis Hakim PN Garut melalui putusan Nomor 15/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Grt menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan bukti dan saksi yang diberikan tidak relevan dan upaya hukum yang dilakukan pelaku usaha tidak berkaitan dengan alasan-alasan diajukannya permohonan keberatan. Penelitian ini dianalisis menggunakan metode penelitian doktrinal dengan metode pendekatan normatif dengan tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada konsumen yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Grt. Hasil dari penelitian ini adalah PT. Soyaka Cerdas Kaya telah melanggar Hak Konsumen yang diatur di Pasal 4 UUPK dan Perlindungan Hukum yang dapat diberikan kepada konsumen telah diatur dalam Pasal 7 UUPK tentang Kewajiban Ganti Rugi. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkara ini ialah PT. Soyaka Cerdas Kaya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Kesimpulannya adalah konsumen yang dirugikan oleh PT. Soyaka Cerdas Kaya dapat menuntut haknya melalui penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan ataupun diluar pengadilan seperti BPSK sebagaimana telah diatur Pasal 45 UUPK dan akibat dari tindakan hukum yang dilakukan oleh PT. Soyaka Cerdas Kaya dikenakan sanksi berupa sanksi administratif melalui putusan BPSK Kab. Garut Nomor: 01/Pts.Arb/BPSK/IV/2023 mengingat majelis hakim dalam permohonan keberatan Nomor 15/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Grt menolak permohonan yang diajukan.

A startup company, PT. Soyaka Cerdas Kaya, suddenly laid off all its employees and stopped shipping goods to consumers without informing clear reasons for the company's closure. This resulted in consumer losses, causing one of the consumers to sue through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), which BPSK Garut issued in BPSK Decision Number: 01/Pts.Arb/BPSK/IV/2023. However, PT. Soyaka objected to the decision because BPSK did not issue a valid and proper summons, so PT. Soyaka filed an objection to the Garut District Court. The Panel of Judges at the Garut District Court through decision Number 15/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Grt rejected the objection application by considering that the evidence and witnesses submitted were considered irrelevant and the legal efforts filed by the business actor were not related to the reasons for filing the objection application. This study was analyzed using a doctrinal research method with a normative method with the objective of the study to determine the form of legal protection for consumers provided by the government through Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK) and to determine the legal consequences appear from Decision Number 15/Pdt.Sus-BPS 2023/ PN Grt. The results of this study are that PT. Soyaka has violated Consumer Rights as regulated in Article 4 of the UUPK, and the legal protection that can be given to consumers is regulated in Article 7 of the UUPK concerning Compensation Obligations. Also, the legal consequences of this case are that PT. Soyaka can be subject to administrative or criminal sanctions. The conclusion is that consumers whom PT Soyaka harms can claim their rights through dispute resolution through the court process or outside the court, such as BPSK, regulated in Article 45 of the UUPK, and the result of legal actions taken by PT. Soyaka can be subject to administrative sanctions through the decision of the BPSK Garut Number: 01/Pts.Arb/BPSK/IV/2023, considering that the panel of judges in the objection application Number 15/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Grt rejected the submitted application."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raditya Ivan Dakara
"Cepatnya perkembangan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi dan transaksi finansial.  Salah satu bentuk perkembangan paling baru pada aspek tersebut adalah sistem pembayaran Quick Response Code (“QR Code”) yang telah didukung oleh di berbagai negara seperti diluncurkannya Quick Response Code Indonesia Standard (“QRIS”) dan Singapura Quick Response Code (“SGQR”).  Sistem pembayaran berbasis QR ini juga tidak terlepas dari potensi adanya risiko pelanggaran keamanan bagi para pengguna. Berdasarkan hal tersebut, Skripsi ini berusaha menjawab bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengguna sistem pembayaran berbasis QR code seperti QRIS serta bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara jasa pembayaran dalam pelanggaran keamanan sistem pembayaran QR code dengan membandingkan regulasi yang ada antara Indonesia dengan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran telah memberikan ketentuan mengenai perlindungan konsumen oleh penyedia jasa pembayaran dan  yang memadai melalui PBI Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari UU P2SK. Adapun mengenai mekanisme hukum serta pertanggung jawaban hukum oleh penyedia jasa pembayaran terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dengan baik berdasarkan perbandingan atas regulasi di Singapura, namun masih terdapat ruang untuk pengaturan lebih lanjut untuk dapat memperkuat regulasi atas pertanggungjawaban hukum yang ada.

The rapid development of technology has changed various aspects of human life, including economic aspects and financial transactions.  One of the most recent developments in this aspect is the Quick Response Code ("QR Code") payment system which has been supported by various countries such as the launch of the Quick Response Code Indonesia Standard ("QRIS") and Singapore Quick Response Code ("SGQR").  The QR-based payment system is also inseparable from the potential risk of security breach for users. Based on this, this thesis seeks to answer how consumer protection of QR code payment system users such as QRIS and how the legal responsibility of payment service providers in violation of the security of the QR code payment system by comparing existing regulations between Indonesia and Singapore. The research method used is the doctrinal research. The results showed that Bank Indonesia as a payment system regulator has provided provisions regarding consumer protection by payment service providers and adequate through PBI Number 3 of 2024 as the implementation of the P2SK Law. As for the legal mechanism and legal liability by payment service providers to consumers in Indonesia, it has been well regulated based on a comparison of regulations in Singapore, but there is still room for further regulation to strengthen the regulation of existing legal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endo Anugrah
"Rokok adalah salah satu produk komoditi perdagangan yang terdapat hampir di seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Rokok juga diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 1999 juncto pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menjelaskan definisi dari rokok adalah: "Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica, dan species lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan" Tingkat konsumsi rokok di Indonesia dewasa ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Mengkhawatirkan di sini adalah pada faktor kesehatan, baik kesehatan bagi si konsumen itu sendiri maupun bagi orang-orang disekitarnya yang tidak mengkonsumsi rokok. Karena dari asap yang dihasilkan satu batang rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin, etilkatehol-4, ortokresol, perilen dan lain-lain yang dapat mencemarkan udara dan menganggu sistem pernapasan si perokok. Hal inilah yang coba diatur oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan dari rokok dengan cara melakukan kampanye anti rokok maupun dengan cara mengeluarkan produk-produk hukum pengaturan konsumsi rokok yang bertujuan untuk menjaga kesehatan kita bersama."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, David M.
"Perjanjian Baku pengalihan tanggung jawab dalam permasalahan perparkiran sudah menjadi hal umum dan juga mendapatkan legalitas dari Peraturan Daerah tentang Perparkiran. Mengingat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hal tersebut termasuk yang dilarang dan telah dinyatakan batal demi hukum maka penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab pengelola parkir.
Metode penelitian dilakukan dengan meninjau dasar hukum penjanjian baku dari segi teori - teori hukum perjanjian dan putusan-putusan pengadilan dan hasilnya adalah perjanjian baku pengalihan tanggung jawab tidak dibenarkan oleh hukum positif kecuali didasarkan perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani bersama oleh para pihak dan apabila tidak demikian resiko hilangnya mobil ditanggung oleh pengelola parkir. Asuransi parkir-parkiran oleh pengelola parkir menjadi jalan keluar terbaik bagi terciptanya keseimbangan hak dan tanggung jawab antara pengelola parkir dan pemakai jasa parkir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T17046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Az.
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
343.071 NAS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fiona Sinta Dewi
"Periklanan adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Informasi tidak jarang digunakan oleh masyarakat tertentu atau negara tertentu untuk membuat opini publik. Opini yang dibangun dapat berupa opini yang menjurus kepada hal-hal yang positif dan ada pula yang menjurus pada hal-hal yang negatif. Masalah informasi ini jelas dibutuhkan oleh semua konsumen, karena hak konsumen antara lain adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dibeli.
Hal tersebut merupakan indikasi baik buruknya kemauan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan dan diperdagangkannya. Era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi, telah memperlancar ruang gerak anus transaksi barang dan/atau jasa. Kondisi dan fenomena ini dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Dari sekian banyak iklan produk di media massa elektronika yaitu televisi maka iklan rokok yang paling sering ditayangkan, khususnya produsen rokok papan atas. Pada dewasa ini, sering terlihat berbagai macam iklan rokok pada media televisi, pelaku usaha periklanan semakin gencar dalam membuat iklan dengan tujuan untuk menarik konsumen agar membeli produk yang diildankan. Namun dari banyaknya iklan-iklan tersebut masih terdapat iklan-iklan yang menyesatkan dan mengelabui konsumen, seperti halnya kasus pelanggaran iklan rokok yang digugat secara legal standing oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok terhadap PT. Djarum Kudus Tbk dan PT. HM. Sampoerna Tbk. Apabila konsumen tidak jeli dan kritis terhadap iklan, hal ini akan berakibat lemahnya posisi konsumen.
Menyadari pada masalah tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana dengan adanya piranti hukum yang melindungi konsumen itu tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha melainkan perlindungan konsumen justru dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan juga bertujuan melindungi konsumen secara integratif dan komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen apabila mengalami kerugian, misalnya melalui proses beracara legal standing yang merupakan langkah tegas untuk menghadapi tindakan perildanan yang menyimpang dan melanggar aturan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18656
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hiasinta Kyky
"Terbitnya Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tentang perubahan struktur pengelolaan migas nasional, secara tidak langsung telah menjadi awa] perubahan posisi Pertamina yang akhimya berubah nama menjadi PT PERTAMINA (PERSERO), dari perusahaan monopoli menjadi salah satu pemain pasar bebas, khususnya dalam bidang migas. Salah satu produk Pertamina yang diliberalisasi adalah pelumas (olie). Dalam pasar persaingan bebas ini, Pertamina, selaku pelaku usaha atau produsen, tengah menghadapi berbagai pesaing ketat, baik pemain lokal, maupun dari major companies. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pertamina harus melakukan upaya untuk memenangkan, atau paling tidak mempertahankan sebagai market leader produk pelumas di dalam negeri.
Dalarn situasi saat ini, sirkulasi produk pelumas begitu bebas dan telah terjadi persaingan baik secara sehat maupun bisa menjadi tidak sehat di antara para pelaku usaha pelumas. Bila terjadi persaingan sehat dan semua pelaku usaha menerapkan etika bisnis yang baik, hal ini akan membawa dampak positif, baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun masyarakat. Akan tetapi bila terjadi persaingan tidak sehat, sehingga memunculkan kasus-kasus pengaburan atau penipuan iklan dan produk palsu, maka pasti akan menirnbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada intinya adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu ditingkatkan pula kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Harapannya adalah bahwa semua pelaku usaha dapat mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam bisnisnya masing-masing.
Unit Pelumas Pertamina, selaku pelaku usaha pun berusaha menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, apalagi memang issue sentral dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina 2004-2010 maupun dalam Business Plan 2004 adalah bagaimana Pertamina meningkatkan customer satisfaction. Oleh sebab itu apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pertamina selaku pelaku usaha di]aksanakan sesuai yang dicanangkan dalam undang¬undang tersebut, baik scat Pertamina menjual langsung atau melalui agen atau melalui repacker.
Salah satu kunci penting, yang menurut penulis justru sebagai modal bagi perusahaan, adalah bagaimana Pertamina memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk pelumasnya kepada konsumen. Inforrnasi yang sesuai dan tepat ini sekaligus akan menjadi modal bagi konsumen untuk memilih produk Pertarnina. Bagai dua sisi, pemberian informasi mengenai produk pelumas juga bermanfaat bagi Pertamina, baik dari isi promosi maupun sebagai kekuatan untuk selalu mengingkatkan mutu produksinya.
Banyak cara Pertamina untuk memberikan informasi tersebut, baik melalui label, website, media cetak maupun audio visual, di mana dalam pemberian informasi ini mengikuti rambu-rambu yang telah dicanangkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tersebut.
Dalam kenyataannya sangat mungkin terjadi keluhan dan sengketa oleh konsumen terhadap penggunaan produk pelumas Pertamina, oleh sebab itu Pertamina dituntut untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian keluhan dan sengketa tersebut, Keluhan konsumen dapat diselesaikan melalui media komunikasi yang telah ada, dan apabila dapat dibuktikan Pertamina melakukan kesalahan maka diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen. Sedangkan apabila ada ketidakpuasan yang akhirnya menjadikan sengketa konsumen, Pertamina sejauh ini dapat menyelesaikan secara damai atau disebut Alternative Dispute Resolution."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>