Ditemukan 197 dokumen yang sesuai dengan query
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.082 ADR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Dep.Perindag, 2003
346.082 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Widya Saraswati H.
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan untuk penelitian serta pengembangan Ilmu Hukum (Perdata), khususnya di bidang hukum Perikatan. Seperti telah kita ketahui bahwa di dunia perbankan kelangsungan hidup bank tergantung pada keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat luas dengan cara yang efektif, efesien dan aman. Diantara berbagai jenis kegiatan usaha bank, terdapat Bank garansi. Bank Garansi ini merupakan suatu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh bank dalam bentuk warkat, disini bank sebagai pihak penanggung yang akan memenuhi kewajiban bila pihak yang dijamin atau nasabah tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya bank garansi ini pihak penerima jaminan akan percaya bahwa bank sebagai lembaga keuangan akan menggantikan kedudukan terjamin bila dikemudian hari terjamin wanprestasi, dengan demikian penerima jaminan dapat menghindarkan diri dari resiko yang timbul sebagai akibat lalainya terjamin karena resikonya beralih ditanggung oleh Bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rachmat
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S20363
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Abdul Malik Sugiarto
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harum Setiawan
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S22788
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Riono Budisantoso
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22778
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yongki
"Pada dasarnya setiap perjanjian membutuhkan kepastian dalam pelaksanaannya, sehingga semua pihak di dalamnya tidak merasa dirugikan. Perlindungan terhadap para pihak dalam suatu perjanjian terlihat dari adanya ketentuan pembatalan dan pengakhiran perjanjian yang harus dilakukan melalui suatu permohonan kepada hakim. Hal demikian ditegaskan dalam Pasal 1266 KU Perdata ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan persetujuan atas pembatalan suatu perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Secara normatif, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum kepada suatu perjanjian, secara sepihak. Akan tetapi, ketentuan tersebut dikesampingkan dengan dibentuknya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1999 dapat membatalkan dan mengakhirkan perjanjian yang menurut pertimbangan BPPN merugikan. Mekanisme pembatalan tersebut dilakukan hanya melalui suatu keputusan Ketua BPPN, dan bukan berdasarkan putusan hakim. Kewenangan tersebut melekat kepada BPPN disebabkan kedudukannya sebagai badan khusus yang harus secara segera dan cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Namun, akan lebih baik jika kewenangan tersebut dijalankan dengan disertai pengawasannya dari pihak Pemerintah untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20483
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1987
S25541
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library