Kejahatan umumnya dikaitkan dengan mobilitas sosial politik, ekonomi dan budaya yang ada dalam masyarakat, seperti kepadatan penduduk, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya sumber daya manusia, ketidakstabilan keluarga dan lain-lain. Dalam konteks seperti inilah dapat dilihat munculnya berbagai macam kejahatan dan berkembangnya kejahatan terorganisasi.
Perjudian Cap Jie Kie di Surakarta pertama kali diperkenalkan oleh para saudagar negeri Cina pada jaman kerajaan mataram beribu kota di Surakarta. Perjudian Cap Jie Kie ini, sangat digemari dan populer bahkan dijadikan "hiburan massal" oleh sebagian masyarakat Surakarta, yang pada dasarnya sudah senang bermain judi.
Berlatar belakang tersebut, peneliti bermaksud melakukan penelitian mengenai pengertian kejahatan terorganisasi sebagai salah satu konsep pemikiran yang berkaitan dengan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta, yang hingga saat ini dapat berkembang dengan baik, meskipun oleh undang-undang dilarang serta ditentang oleh sebagian masyarakat Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi atau gambaran secara tepat tentang perjudian Cap Jie Kie di Surakarta berdasarkan teori kejahatan terorganisasi (bersifat conform). Dengan diketahui akar permasalahannya, maka akan bermanfaat bagi aparat keamanan dan semua pihak yang berwenang atau peduli dalam upaya-upaya pemberantasan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta.
Peneliti menggunakan metodologi penelitian kwalitatif dengan metode pengamatan terlibat. Tingkat keterlibatan peneliti dalam pengamatan terlibat ini yaitu keterlibatan pasif, keterlibatan setengah-setengah dan keterlibatan aktif, terbatas kepada mengamati gejala-gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat yang diteliti, melakukan wawancara, mendengarkan dan dalam batas-batas tertentu mengikuti kegiatan mereka (sebagai pelaku maupun sebagai subyek penelitian).
Hasil penelitian dapat terungkap bahwa secara sosial budaya masyarakat Jawa (Surakarta) mempunyai tradisi atau kebiasaan bermain judi. Kehadiran Cap Jie Kie ternyata sangat digemari dan popular sebagai hiburan massal, yang tidak disadari telah menjadi kebiasaan atau budaya bagi sebagian masyarakat Surakarta. Hingga saat ini perjudian Cap Jie Kie ini terorganisasi dengan sangat rapi. Anggota sindikat yang direkrut jumlahnya sangat banyak dan diambil dari para preman dan pengangguran. Lapis bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (konsumen) adalah para tambang (pencatat kupon) dan penghasilan para tambang ini 10 % dari jumlah pemasukan. Diatas para tambang adalah para agen atau pengepul Penghasilan mereka adalah dengan sistim upah, perhari rata-rata Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,-. Diatas para agen adalah bandar, sebagai penyandang dana sekaligus sebagai pemimpin. Operasi bandar sangat rahasia dan tidak semua anggota sindikat dapat berhubungan dengan bandar. Dan untuk melancarkan operasi Cap Jie Kie, bandar melakukan interaksi sosial dengan aparat keamanan, aparat pemerintah, orgaisasi massa/ lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial politik dan masyarakat serta pers.
Fakta-fakta di lapangan ditemukan bahwa : pertama, perjudian Cap Jie Kie telah menjadi budaya (bagi sebagian masyarakat Surakarta) yang menjadi salah satu unsur berkembangnya kejahatan terorganisasi. Kedua, Perjudian Cap Jie Kie di kelola secara terorganisasi yang sangat rapi dan profesional dengan manajemen sebagaimana organisasi bisnis resmi. Ketiga, operasi bandar sangat rahasia yaitu menggunakan sistem cut out. Keempat, bandar melakukan interaksi sosial dengan institusi formal dan informal untuk mendapatkan jaminan keamanan.