Penelitian ini berfokus pada penegakan hukum terhadap orang asing yang menggunakan paspor asing palsu untuk masuk atau keluar dari wilayah Indonesia khususnya melalui bandar udara Internasional Soekarno-Hatta ditinjau dari Sistem Hukum Pidana Indonesia. Namun karena kejahatan ini bersifat transnasional, maka ketentuan internasional yang mengatur tentang kejahatan ini juga dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan disain deskriptif.
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang terdiri dari praktisi pada Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang dan Pakar Hukum Pidana pada Kantor Sekretaris Kabinet Bidang Hukum. Selain metode wawancara, juga digunakan studi pustaka baik peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya.
Dari analisis terhadap wawancara, dapat disimpulkan beberapa hal bahwa:
1) timbulnya kejahatan pemalsuan paspor oleh orang asing disebabkan adanya motif ekonomi dan motif politik untuk mencari suaka;
2) kejahatan tersebut dilakukan dengan berbagai modus operandi, salah satunya dengan cara menggunakan paspor milik orang lain (impostor);
3) Hukum pidana Indonesia hanya mengatur tentang kejahatan pemalsuan dokumen asing dalam KUHP, namun dalam Undang-Undang Keimigrasian belum diatur tentang kejahatan tersebut;
4) Penanganan kejahatan oleh petugas imigrasi hanya berupa deportasi saja, tidak dilakukan proses pro justisia, dengan alasan tidak ada pasal yang mengatur dalam Undang-Undang Keimigrasian dan khawatir adanya keterlibatan petugas imigrasi bila menggunakan pasal pemalsuan dalam KUHP;
5) kejahatan tersebut termasuk kejahatan yang bersifat transnasional, maka diperlukan kerjasama antar negara untuk memberantas kejahatan tersebut, salah satunya dengan Mutual Legal Assistance (MLA), yang terdapat dalam Konvensi TOC;
6) Penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan paspor asing belum berjalan efektif sesuai tujuan, karena terhadap pelaku hanya dikenakan pengusiran, sehingga tidak ada efek jera yang berakibat pelaku datang kembali dengan modus operandi yang berbeda.
This research is focused on law enforcement of foreigners use a fake passport to enter and/or exit from Indonesian territory, especially occurred in International Airport, Soekarno-Hatta, based on Indonesia Penal Law. While these crimes are transnational crimes, so does the international rules about these will be discussed in this thesis. This research is using qualitative method with descriptive design.
The data was collected by means of deep interview. The interview are held to people consists of law practitioners in Immigration Office Soekarno Hatta, Directorate General of Immigration, Local Attorney of Tangerang City, Local Courts of Tangerang City and Penal Law Expert in the Office of Cabinet Secretary on Law Division. This research also used rules, acts and other literature to complete it.
From the Analysis, the conclusions are :
1). Fake passport crimes by foreigner are caused by economical and political motives to look for Assylum;
2). Those crimes are held by using other person passport (impostor);
3) Indonesian Penal Law are only regulating the aliens document counterfeit through KUHP, while on Immigrations act has not been regulating it yet;
4) The punishment given by the immigration officer about those crime are only deportee those foreigners, not finished until pro justicia procedures, because there is no sections in Immigration law ruled that matters. Other reason is because there was anxiety about immigration officer roles in handling these crimes if using counterfeit section in KUHP;
5) those crimes are transnational crimes and need many institutional coordination, example Mutual Legal Assistance (MLA) on TOC conventions;
6). Law enforcement to aliens passport counterfeit crimes have not been effectively done because there is only deportee as punishment to the criminals.